The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Kasatlantas: SIM insurance is not mandatory

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Setelah Diprotes Pemohon SIM

BANYUWANGI – Pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas Polres Banyuwangi disoal sejumlah pemohon. Bukan lantaran rumitnya pengurusan lisensi mengemudi atau harga SIM. This time, banyak pemohon yang mempersoalkan aturan yang mewajibkan pembelian premi asuransi sebagai syarat pembuatan SIM.

Seperti diutarakan Eko, 34, warga Pakis, Banyuwangi. Blangko map yang sudah dimasukkan ke loket, terpaksa dikembalikan oleh petugas. Padahal isi blangko dan syarat yang diminta seperti kesehatan sudah terpenuhi. Sikap penolakan oleh petugas itu karena pemohon belum membeli paket asuransi di salah satu bagian Satpas Polres Banyuwangi.

“Ya aneh saja. Masa asuransi wajib beli. Saya kan sudah otomatis dilindungi Jasa Raharja saat urus STNK dan SIM. Kayak pungli saja jadinya," he said. Whether you want it or not, Eko pun terpaksa mengeluarkan ongkos lebih untuk pembayaran asuransi. Dimana untuk asuransi pemohon SIM C dikenakan biaya asuransi sebesar Rp 30 thousand. Sedangkan untuk SIM A dan di atasnya dikenakan Rp 50 thousand.

Meanwhile, keluhan yang sama juga datang dari Kristanti, 25, warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Pengharusan membeli asuransi saat mengurus SIM, membuat dirinya mengeluarkan uang lebih. Saat dirinya menolak membayar 5 insurance, petugas pelayanan malah tetap ngotot mengembalikan map yang diajukannya.

Keluhan pemohon SIM itu langsung direspons oleh Kasatlantas Polres Banyuwangi AKP Supiyan. According to him, aturan soal asuransi itu memang ada termaktub dalam surat kepada jajarannya. Because of that, dia menegaskan bahwa asuransi itu tidak wajib. “Kami hanya menyarankan saja dan tidak wajib,” he said.

Supiyan menjelaskan, asuransi itu memiliki klaim berbeda dari apa yang sudah diberikan oleh Jasa Raharja. Bila pemohon membeli preminya bisa diklaimkan juga di sana. However, Kasatlantas Supiyan berjanji akan segera melakukan evaluasi terkait keberadaan praktik jual beli premi yang dirasa meresahkan pemohon SIM itu. (radar)