The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Kena Tilang, Tidak Perlu Hadiri Sidang di Pengadilan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Ilustrasi Tilang.

BANYUWANGI – Jangan khawatir repot antre menghadiri sidang saat kena tilang. Setelah pemberlakuan sistem Elektronik Tilang (E-Tilang), District Court (PN) Banyuwangi menerapkan sidang pelanggaran lalu lintas tanpa harus dihadiri pelanggarnya.

Sistem ini akan mulai berlaku pekan depan. Dengan sistem ini, tidak ada lagi sidang pelanggaran lalu lintas (sidang tilang) di PN Banyuwangi. Humas PN Banyuwangi, Heru Setiyadi menyatakan, pemberlakuan sidang tilang tanpa dihadiri pelanggar itu sesuai pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Number 2 year 2016 tentang E-Tilang.

Pelanggar bisa langsung melihat putusan di papan pengumuman atau pada situs pn-banyuwangi.go.id pada hari yang sama pelaksanaan sidang pelanggaran lalu lintas itu,” he said.

Haru explained, dalam putusan tersebut juga sudah tercantum denda yang harus dibayar pelanggar. Untuk pembayaran denda dilakukan pada Bank BRI cabang atau petugas kas Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Setelah melakukan pembayaran, peanggar bisa langsung mengambil barang bukti yang disita sebagai jaminan di kantor Kejaksaan. Bagaimana pelanggar lalin yang sudah membayar uang titipan di bank? Haru explained, pelanggar bisa mengeaek denda berdasar putusan yang ditetapkan pengadilan.

Jika denda yang diputuskan lebih rendah, maka selisih uang titipan bisa langsung diambil di bank. “Pengambilan uang selisih dilakukan dengan membawa barang bukti putusan terlampir,” he said.

According to Heru, jika ada pelanggar yang mengajukan keberatan, maka pelanggar bisa mengajukan sidang keberatan. Pelanggar diminta keberatan di PN Banyuwangi. “So, sidang di PN sekarang hanya untuk sidang keberatan. Sidang keberatan dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 10.00,pungkas hakim asal Desa Alasmalang, Kecamatan Singujuruh, That Banyuwangi. (radar)