The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

The head of the SD and Teacher Foundations in Banyuwangi Cabuli is his own student, In Action Since 2016, Now Arrested

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Journalist Report East Java Tribune Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – An elementary school foundation chairman (SD) swasta di Cluring District, Regency Banyuwangi diduga mencabuli muridnya.

Terdapat tiga korban yang telah melapor ke kepolisian.

Ketua yayasan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat explain, tersangka adalah M (48).

Selain ketua yayasan, M juga menjadi guru di SD miliknya.

Badrodin mengatakan, pencabulan itu telah berlangsung mulai 2016 hingga akhir 2022.

Read too: Kasus Kiai Cabul di Jember, Polisi Polisi Ngaku Sudah Lakukan Visum, Bakal Ungkap Fakta Baru?

Pelaku diduga mencabuli para korban beberapa kali dalam rentang tersebut.

Terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Oleh Bhabinkamtibmas, prang tua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring,” he said, Thursday (19/1/2023).

Dari sanalah, kasus tersebut mulai terungkap.

Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan mendapati korban tak hanya seorang.

Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 year,” lanjut Badrodin.

Badrodin mengatakan, tersangka telah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Read too: Pengakuan Pesulap Hijau Si Dukun Cabul, Berkoar Diutus Tuhan, Have 4 Wife, Hukum Cambuk Menanti

Pada beberapa pemeriksaan yang telah dijalankan, tersangka tak menampik aksi asusila itu.

Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus molestation that,” he continued.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 verse (1) or verse (2) or verse (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 regarding child protection Jo article 65 KUHP.

Ancaman hukumannya minimal 5 year, maksimal 15 year,” he continued.

Read too: Fakta Baru Terungkap, Siswi SMP Korban Cabul di Gresik Diimingi Uang oleh Tersangka

Banyuwangi News other

Other complete and interesting information on GoogleNews TribunJatim.com


source