The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

KPU Ancam Tunda Pilbup

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Jika Pemkab Tidak Segera Cairkan Dana

BANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mengancam akan menunda pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) 9 December 2015 jika anggaran tidak segera cair. Ancaman KPU itu dikeluarkan setelah berkonsultasi dengan jajaran komisioner KPU pusat di Jakarta kemarin (29/5).

Untuk menunda pelaksanaan pilbup, KPU RI sudah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 259/KPU/V/2015 sebagai landasan penundaan pilbup bagi daerah yang belum memiliki anggaran pelaksanaan. Jika KPU tidak bisa menggelar pilbup tahun 2015, maka pelaksanaan pilbup Banyuwangi baru bisa digelar tahun 2017 coming.

Rencana KPU menunda pilbup karena didasari tidak adanya anggaran pelaksanaan kegiatan tahap pilbup. Jika Pemkab Banyuwangi tidak memberikan jaminan soal pencairan dana hibah daerah untuk keperluan pesta demokrasi lima tahunan tersebut, KPU akan menunda pilbup sampai tahun 2017.

As known, silang pendapat antara KPU dan Pemkab Banyuwangi terjadi pada proses pencairan hibah daerah kepada institusi penyelenggara pemilu tingkat kabupaten tersebut. Pemkab sebenarnya sudah mentransfer dana hibah pelaksanaan pilbup senilai Rp 39,99 miliar ke rekening KPU Banyuwangi.

Walau sudah ditransfer, anggaran itu belum bisa dicairkan karena Pemkab Banyuwangi dan KPU merujuk payung hukum berbeda terkait pencairan. Pemkab Banyuwangi merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Number 44 Year 2015, Permendagri Nomor 32 year 2011 dan Permendagri Nomor 37 year 2014.

Sedangkan KPU Banyuwangi menggunakan acuan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 203 Year 2015. Pemkab menginginkan dana hibah itu dicairkan ke rekening ketua KPU karena pihak yang bertanda tangan pada Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pakta integritas adalah ketua KPU.

Pihak KPU berkeinginan dana hibah tersebut langsung ditransfer ke rekening sekretaris KPU sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) KPU kabupaten. Pihak KPU Banyuwangi lantas berkonsultasi kepada KPU RI kemarin. Result, KPU RI mendukung KPU Banyuwangi untuk tidak membuka rekening baru atas nama ketua KPU.

“Apa yang dilakukan KPU Banyuwangi selama ini sudah benar. Kebijakan itu merupakan kebijakan nasional hasil rapat antara KPU RI, Menteri Dalam Negeri (Minister of Home Affairs), dan Menteri Keuangan (Minister of Finance) RI,” ujar Ketua KPU, Syamsul Arifin. Syamsul explained, rekening Sekretaris KPU tersebut sudah didaftarkan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Rekening tersebut tercatat secara nasional atas nama lembaga KPU, bukan rekening pribadi sekretaris KPU. “Menurut KPU RI, rekening yang sudah didaftar KPPN itu legal, tidak perlu ada rekening baru atas nama ketua KPU,he explained. According to Shamsul, KPU RI menginstruksikan KPU Banyuwangi meminta jaminan pencairan dana hibah pilbup tersebut kepada pemkab.

Jika tidak ada jaminan kapan dana hibah itu bisa dicairkan, imbuh Syamsul, maka sesuai SE Nomor 259/ KPU/V/2015 tersebut, KPU diminta menunda pelaksanaan pilbup Banyuwangi sampai tahun 2017 future.(radar)