The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Nelayan Asal Bangsring Meninggal Saat Melaut

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Seorang nelayan bernama Ahmad Hosen (25) meninggal dunia saat melaut. Nelayan asal Desa Bangsring, Kecamatam Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi tersebut meninggal dunia saat mencari ikan di sekitar perairan Pulau Tabuhan, Monday (21/1/2019).

Korban diketahui berangkat melaut bersama 3 temannya Amiruddin, (54); Asim, (46), dan Fathori, (25). Ketiganya warga Dusun Pos Sumur, Swollen Village, Wongsorejo District. Mereka berangkat sekitar pukul 06.00 WIB.

Para nelayan ini mencari ikan di sekitar Pulau Tabuhan dengan perahu. Setiba di perairan yang dimaksud, korban bersama Asim menyelam untuk menembak ikan.

Mereka melakukan penyelaman di kedalaman sekitar 4 meter,” terang Kasat Polair Banyuwangi, AKP Subandi, Monday (21/1/19).

Around 10 minutes later, explained Subandy, korban naik ke permukaan dan langsung naik ke atas kapal. Saat itu korban mengalami kejang-kejang dan muntah.

Teman-teman korban segera membawa korban ke darat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun di tengah perjalanan korban telah meninggal dunia,” he said.

Setiba di darat, korban langsung dievakuasi personel Satpolairud dan Polsek Wongsorejo yang sudah mendapatkan laporan terkait kejadian itu. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Wongsorejo. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan medis pada korban. Hasil visum luar, kata Subandi, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban.

Explained, dari keterangan saksi, malam sebelum kejadian yakni Minggu (20/1/19) night at approx 19.00 WIB korban sempat membeli jamu di sebuah Toko Jamu di wilayah Wongsorejo. Sebelum berangkat melaut, according to him, korban meminum Jamu dan beberapa butir pil yang diberikan yang dibelinya.

Setelah dilakukan musyawarah dengan pihak keluarga korban dengan disaksikan Kades Bangsring, Drs. Singhan pihak keluarga menerima kejadian tersebut. Keluarga juga menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban dan tidak akan menuntut secara hukum kepada pihak manapun atas kejadian tersebut.