BANYUWANGI, KOMPAS.com – Seorang oknum perwira polisi di lingkungan Polresta Banyuwangi, East Java, diduga terlibat dalam penggunaan narkoba.
Hal itu terungkap setelah tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polresta Banyuwangi melakukan tes urine.
Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Darmawan Prihandoko mengatakan, oknum tersebut dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine.
“Yes that's right,” kata Darmawan, Thursday (28/3/2024).
Read too: Banyuwangi Health Office Ensures Food at Takjil Market is Safe for Consumption
Berdasarkan keterangan, oknum polisi tersebut mendapat narkoba itu dari rekannya yang telah meninggal dunia.
“Mereka menggunakan bersama-sama. sadly, teman yang bersangkutan sudah meninggal,” tutur Darmawan.
Read too: The Story of a Disabled Accompanying His Mother Who Was Rotting at Home in Banyuwangi
Darmawan menjelaskan, pihak Propam telah mengantongi dua alat bukti, yakni hasil tes urine dan keterangan saksi. Bukti itu untuk menerbitkan laporan Propam.
“Laporan Propam sudah terbit,” he said.
According to him, karena yang bersangkutan seorang perwira, maka penanganan kasus itu sesuai dengan Perpol Nomor 7 Year 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.
“Penanganannya dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jatim. Untuk ancaman sanksi yang menentukan adalah Ankum saat sidang etik nanti,” tutur Darmawan.
Oknum polisi perwira itu saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya. Posisinya saat ini digantikan oleh pelaksana tugas.
Listen breaking news and featured news kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.