The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Illegal Cigarette Fighting Operation Discover 53 Thousand Rods

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tim gabungan Pemkab Banyuwangi dan Bea Cukai Banyuwangi saat sidak rokok ilegal di salah satu pedagang. (Sidrotul Muntoha/RadarBanyuwangi.id)

Pemkab Banyuwangi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi bersinergi melaksanakan kegiatan Penegakan Hukum di Bidang Cukai berdasar Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 206 Year 2020.

Kepala Bea Cukai Banyuwangi Tedy Himawan menjelaskan, Bidang Penegakan Hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif meliputi program sosialisasi ketentuan di bidang cukai berupa kegiatan penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan lainnya.

Sosialisasi yang dimulai bulan September–Desember 2021 ini menyasar 25 kecamatan di Banyuwangi dengan sasaran beragam. Mulai dari aparatur pemerintahan, para pedagang rokok, pengusaha pengiriman barang, farmer, buruh pabrik rokok, pelaku seni dan pariwisata, serta banyak pihak yang berpotensi bersinggungan dengan rokok ilegal. Dari temuan di 16 kecamatan tersebut, ditemukan rokok ilegal jenis polos tanpa dilekati pita cukai sebanyak 53.336 batang senilai Rp 54.259.080 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 27.896.820.

Tedy mengatakan, kolaborasi ini sekaligus dalam rangka mendukung operasi Gempur Rokok Ilegal untuk mengamankan hak-hak negara khususnya di bidang cukai. Keberadaan rokok ilegal masih cukup marak di Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan secara masif dan disertai dengan kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Banyuwangi.

”Rokok ilegal ini memang harus diberantas karena selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, keberadaan rokok ilegal ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena tidak diketahui secara jelas kandungan tar dan nikotin di dalamnya,” ujar Tedy.

Operasi gabungan untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal yang melibatkan Kantor Bea Cukai Banyuwangi, PP Satpol, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Bagian Perekonomian, serta unsur dari kecamatan.

Selain itu harga rokok ilegal yang murah dikhawatirkan akan mudah dijangkau oleh anak-anak di bawah umur. Sangat memprihatinkan ketika data yang dirilis oleh Komnas Pengendalian Tembakau menyebutkan bahwa harga rokok di Indonesia yang relatif terjangkau mengakibatkan angka prevalensi perokok anak-anak meningkat dari 7,2% Becomes 9,1% this year. ”Hal ini tentunya perlu menjadi kewaspadaan kita bersama," he said.

Source : https://radarbanyuwangi.jawapos.com/berita-daerah/banyuwangi/20/12/2021/operasi-gempur-rokok-ilegal-temukan-53-ribu-batang