The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Complete Vaccine or Booster Recipients Do Not Need to Use Antigen/PCR Test at Ketapang Banyuwangi Port

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) kementrian Perhubungan (Ministry of Transportation) Number 23 Year 2022 yang merujuk terbitnya Surat Edaran Satuan Tugas (Task Force) Penanganan COVID-19 Nomor 11 Year 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan.

Namun bagi calon pengguna jasa penyeberangan yang belum divaksin atau masih menerima vaksin dosis ke-1 diwajibkan tes PCR (3×24 jam) atau antigen (1×24 jam),” jelas Suharto.

Sementara khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, lanjut Suharto, juga diberlakukan aturan yang sama dengan wajib melampirkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga tanpa tes Antigen atau PCR.