The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Pesan Nopol Cantik Bayar Rp 20 Million

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Terhitung mulai 6 Last January, peraturan pemerintah (PP) number 60 year 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) di lingkungan Polri resmi berlaku. Ini artinya penyesuaian tarif pembuatan surat tanda kendaraan bermotor dan ketentuan lain yang termuat dalam aturan itu sudah berlaku.

PP No 60 Year 2016 pengganti PP No 50 year 2010 itu mencantumkan biaya untuk pemilik yang hendak memilih nomor polisi (number one) cantik. Bagi pemilik kendaraan yang menginginkan variasi nomor cantik dengan satu angka hingga empat angka akan dikenakan tarif sesuai ketentuan yang ada.

Kombinasi satu angka dengan tidak ada huruf di belakangnya dikenakan biaya Rp 20 million. Contohnya P1. Sedangkan untuk kombinasi yang sama dengan adanya huruf di belakang dikenakan biaya hingga Rp 15 million. Contohnya P 1 SS. Kemudian pilihan nopol 2 angka dengan tak ada huruf di belakang dikenakan Rp 15 million.

Contoh P 16, biayanya Rp 15 million. Apabila tetap ada huruf, ditarif Rp 10 million. Contoh P 16 SS. Untuk nopol pilihan 3 angka tanpa huruf (contoh P305) dibanderol Rp 10 million. Apabila ada huruf di belakang (P 305 SS) akan dikenakan Rp 7,5 million. Terakhir untuk nopol pilihan 4 angka tanpa huruf dikenai tarif Rp 7,5 million.

Contoh P 1616. Apabila ada huruf (P 1616 SS) dikenakan Rp 5 million. Ketentuan ini berlaku selama Surat Tanda Nomor Kendaraan (vehicle registration) berlaku. Saat memperpanjang STNK untuk lima tahun bila masih menginginkan nomor itu dipakai, secara otomatis pemilik kendaraan wajib membayar ketentuan tarif seperti termuat dalam PP tersebut.

“Semua data nopol akan direkam langsung di Polda. Begitu ada permintaan otomatis akan ada tarif yang dikenakan bagi pemohon,” beber Iptu A Nasution, Kanitregident Polres Banyuwangi. Lalu bagaimana bila kendaraan dipindahtangankan?

Nasution menjelaskan, apablia kendaraan dipindahtangankan sebelum masa nomor khusus itu habis, maka sisa masa berlaku nomor cantik itu akan habis dan untuk penerbitannya STNK baru dengan penerbitan nomor pilihan baru selama lima tahun.

However, ketentuan dalam PP ini rupanya tidak berlaku bagi kendaraan pemerintah berpelat merah. Nasution menjelaskan, pemberlakuan tarif untuk nomor cantik tidak berlaku untuk ken- daraan pejabat di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Sebab nomor pilihan dan nopol rahasia pejabat ditetapkan oleh masing- masing Polda.

“Jadi nomor kendaraan untuk pejabat di tingkat kabupaten atau di atasnya tidak dikenakan aturan ini. Mereka langsung daftar ke Polda dan diberi di sana,"he said. (radar)