The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Farmers Ask for Fines for Janur Thieves to be Increased by Rp 100 Million

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Aksi maling janur di Desa Tambong Kecamatan Kabat Banyuwangi saat terkangkap basah warga.

BANYUWANGI – Revisi Perda Nomor 8 Year 1973 tentang perlindungan tanaman kelapa mendapat dukungan kalangan petani dan pedagang kelapa. Para petani mendesak panitia khusus (pansus) DPRD mengebut pembahasan rancangan produk hukum tertinggi daerah agar kerusakan kelapa tidak berlanjut.

Besides that, para petani dan pedagang kelapa juga mendesak pemberian sanksi lebih berat kepada para pencuri janur. Itu penting dilakukan untuk melindungi tanaman kelapa menyusul maraknya pencurian janur di Bumi Blambangan sejak beberapa tahun terakhir.

Seperti diutarakan salah satu petani kelapa asal Kecamatan Kabat, Sodiqin. Dia mengaku selama ini dirinya sudah mengetahui bahwa Banyuwangi memiliki perda tentang perlindungan tanaman kelapa.

“Tetapi sanksi yang diatur di perda tersebut terlalu ringan. Maka kami berharap dalam perda yang baru nanti, sanksi yang diterapkan kepada para pencuri janur bisa diperberat,” ujarnya usai mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) dengan Pansus DPRD Senin lalu (24/7).

Menurut Sodiqin, para petani kelapa merasa dilematis terhadap maraknya pencurian dan penjualan janur. Di satu sisi, pedagang janur kerap mengiming-imingi petani dengan harga jual yang relatif mahal.

Pedagang janur biasanya mengiming-imingi petani saat para petani sangat membutuhkan uang, seperti menjelang Idul Fitri atau memasuki tahun ajaran baru. "Next, tanaman kelapa dikontrak oleh pedagang janur tersebut selama setahun atau lebih. Jika janurnya terus menerus diambil, pohon kelapa tidak berbuah sama sekali," he explained.

On the other side, imbuh Sodiqin, petani yang tidak berkenan menjual janur kelapa kadang malah mengalami nasib lebih buruk. Because, tidak jarang mereka menjadi korban pencurian janur.

"Because of that, to provide a deterrent effect, kami meminta sanksi kepada pencuri janur diperberat, kalau bisa minimal kurungan selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 million," he said.

Meanwhile, Ketua Pansus Raperda Perlindungan Tanaman Kelapa, Siti Mafrochatin Ni’mah, mengatakan para petani mendukung revisi perda tanaman kelapa. “Bahkan para petani dan pedagang kelapa meminta dilibatkan dalam pembahasan raperda ini,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) the.

Ni’mah menambahkan, selain petani dan pedagang kelapa, pansus juga akan melibatkan pihak kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja (PP Satpol) dalam pembahasan raperda tersebut. “Dengan demikian, ada komitmen bersama untuk mengawal pelaksanaan perda, sehingga setelah disahkan, perda ini tidak mandul," he concluded. (radar)