The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Joint Officers Successfully Revealed Timber Theft Activities in the South Banyuwangi Forestry Forest

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI, Jurnalnews – Penjaga hutan saat berpatroli untuk melindungi dan memantau kelestarian hutan mereka mendapatkan 1 unit truk yang membawa 56 glondong kayu jati. Not only that, petugas juga menemukan 42 batang dalam mobil rakitan (mobil grandong). Besides that, petugas juga mengamankan 1 unit motor rakitan khusus yang diduga untuk melancarkan aksinya melangsir kayu hasil pembalakan. Semuanya ditemukan di dalam kawasan hutan milik Perhutani Banyuwangi selatan.

Keberadaan kayu-kayu tersebut membuka catatan yang tak baru dalam aktivitas ilegal loging di kawasan hutan yang di kelola perusahaan milik BUMN yaitu Perhutani, hal ini perlu segera diatasi demi kelestarian hutan dan sumber daya alam. Semua barang bukti berupa kayu jati tanpa dokumen dan kendaraan kini diamankan di Polsek Purwoharjo.

Photo: Petugas gabungan saat mengamankan mobil truk brmuatan kayu jati tanpa dokumen. (Doc. Special).
Photo: Petugas gabungan saat mengamankan mobil truk brmuatan kayu jati tanpa dokumen. (Doc. Special).

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan SH, membenarkan adanya temuan kayu oleh petugas perhutani di kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani. Temuan ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. As much 98 batang kayu dengan volume mencapai 6,420 M3 diduga telah diambil oleh pelaku dari kawasan hutan yang merupakan milik Perhutani. Kejadian ini terjadi di wilayah Banyuwangi Selatan, tepatnya di petak 38 G RPH Grajagan, Grajagan village, Purwoharjo District, Banyuwangi, East Java.

“Bisa jadi kayu tersebut diambil di dalam hutan karena temuannya juga di dalam kawasan hutan. Jumlah keseluruhan kayu jati mencapai 98 young. Semua barang bukti, termasuk kendaraan, telah kita amankan karena pelaku belum berhasil ditangkap. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut," he said.

According to him, tindakan pelaku merupakan pelanggaran terhadap undang-undang, yaitu Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 verse 1 huruf b UU RI No. 18 year 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan, atau UU No. 14 year 1999 tentang kehutanan.

Photo: Polisi dan Polhutmob apel setelah mengamankan kayu jati hasil tangkapan. (Doc. Special).
Photo: Polisi dan Polhutmob apel setelah mengamankan kayu jati hasil tangkapan. (Doc. Special).

Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, 30 September 2023, o'clock 19.00 WIB. Kejadian ini mencerminkan meningkatnya aktivitas ilegal yang membutuhkan tindakan tegas untuk melindungi hutan dan sumber daya alam yang sangat berharga.

Meanwhile, Waka ADM Banyuwangi Selatan, Giman, menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau maraknya pembalakan liar di wilayah hutan Perhutani. Hasil dari kerja keras tim adalah berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu jati dan kendaraan.

“Sebelumnya, kami mendapat informasi mengenai adanya tindak pencurian kayu di kawasan hutan Perhutani. Berkat pendalaman informasi yang kami lakukan, kami berhasil mengamankan barang bukti tersebut. However, sayangnya, pelaku belum berhasil kami tangkap,he explained.

Giman, menambahkan bahwa pelaku beserta pemilik kendaraan melarikan diri, dan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Mengenai kasus ini, mereka sudah melaporkannya ke Polsek Purwoharjo. Barang bukti berupa kayu jati telah diserahkan ke polsek.

Dalam operasi yang dilakukan oleh petugas perhutani meliputi Danru Polhutmob beserta anggota, Asper Curahjati, KRPH, Mandor, dan Waka Adm Banyuwangi Selatan, serta dibantu oleh 15 personil anggota Polsek Purwoharjo.

Reporter : Rony Subhan.

source