The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Acting Kades Extended, Residents of Blambangan Surati Regent

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

PJ-Kades

MUNCAR – Sejumlah warga Desa Blambangan, Muncar District, mengirim surat kepada Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas. Surat itu terkait polemik perpanjangan jabatan kepala desa (village head) yang kini dipegang pejabat (pj) village head.

Reaksi warga itu muncul setelah Pj Kades Blambangan, Choirul Saleh, kembali dilantik untuk masa jabatan enam bulan. Warga menyebut, pelantikan pj kades itu melanggar Undang-undang (UU) RI No 6 Year 2014 tentang desa.

“Aturannya sudah jelas, tapi ini pj kades sampai dilantik dua kali,” cetus Nanang, 47, salah satu tokoh masyarakat. Meski sudah diperpanjang hingga dua kali, Pj. Kades Blambangan masih belum melaksanakan amanah UU Nomor 6 Year 2014, yakni mengundang masyarakat untuk bermusyawarah memilih kades definitif.

“Perpanjangan itu sampai kapan," he said. Sejak Bupati Banyuwangi menurunkan SK pemberhentian tetap terhadap mantan Kades Blambangan, almarhum Purwanto, Section Chief (Kasi) Pemerintahan Desa pada kantor Kecamatan Muncar, Chairul Saleh, ditunjuk sebagai Pj Kades Blambangan.

Sejak menjadi pj kades, Choirul oleh warga di anggap belum pernah mengajak atau minta pendapat kepada warga terkait pemilihan kepala desa. “Apa sampai tiga tahun dijabat pj, atau bagaimana, kami masyarakat juga butuh kejelasan terhadap persoalan ini," he explained.

Melalui surat yang dikirimkan kepada bupati Banyuwangi tersebut, warga berharap pemkab segera turun ke Desa Blambangan untuk mendengar aspirasi dari masyarakat. “Kami butuh kejelasan, jangan hanya dibiarkan saja,"he said.

Camat Muncar, Yusdi Irawan, mengaku masih belum menerima surat tembusan yang dikirimkan warga kepada bupati terkait Pj Kades Blambangan. “Saya hanya perpanjangan tangan. Kewenangan tetap ada di bapak bupati," he said.

Terkait perpanjangan Pj Kades Blambangan, camat menyebut saat ini prosesnya masih menunggu peraturan bupati (PERBUP) yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (technical guidelines) sebagai penjelasan UU Desa. “UU hanya mengatur secara global. Penjelasan secara gamblang diatur dalam perbup,He said. (radar)