The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Police Set Obscene Teacher Person in Banyuwangi Status to Be a Suspect

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI, Journal News – Prilaku seorang guru yang tak patut ditiru menjadi bumerang bagi ML (50) oknum guru yang juga diduga pengurus Ponpes. Permasalahan itu dilaporkan oleh sejumlah orang tua korban dan kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

Oknum guru tersebut menyandang baju orange tahanan Polresta Banyuwangi setelah hasil gelar perkara pada Rabo pukul 11.30 pm, Unit Renakta memutuskan statusnya menjadi tersangka. Share (18/01/2023).

Kejadian itu ibarat melempar telur busuk bagi dunia pendidikan, prilaku tercela tersebut pantas menjadi ganjaran ML, asal Desa Sembulung, Cluring District, Banyuwangi. Pria itu kini menghuni tahanan Polresta Banyuwangi.

Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono menjelaskan pelaku kasusnya dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi, pemeriksaan dilakukan oleh kanit Renakta di Polsek Cluring pada Selasa kemarin (17/01/2023).

“Semua berkas dan juga barang bukti serta pelaku kita limpahkan ke Polresta, penyidikan dilakukan oleh unit Renakta.” Jelasnya.

Previously, pelaku dilaporkan oleh sejumlah orang tua korban di Polsek Cluring pada Selasa kemarin (17/01/2023). Korban rata – rata masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).

At that time, anggota Polsek Cluring menerima laporan dari 3 orang tua yang anaknya mengaku dicabuli oleh gurunya sendiri.

Check up result, setelah dilakukan visum dan mengumpulkan barang bukti Kapolsek Cluring melaporkan kejadian itu ke bagian perlindungan anak Unit Renakta Polresta Banyuwangi.

Kanit Renakta Polresta Banyuwangi Ipda Devy Puspita Novitasari mengatakan, pelaku yang dilaporkan oleh beberapa orang tua korban lantaran anaknya menjadi konsumsi prilaku bejat oleh seorang oknum guru berinisial ML (50), prosesnya sampai ke prihal gelar perkara.

“Hasil gelar perkara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan. Pelaku ML, terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3.” Kata Kanit Renakta Polresta Banyuwangi

“Pelaku dijerat pasal 82 verse (1) or verse (2) or verse (4) RI Law No 17 year 2016 regarding the stipulation of a government regulation in lieu of Law no 1 year 2016 regarding the second amendment to Law no 23 year 2002 regarding child protection into law Jo Article 76E UU RI Number 35 Year 2014 regarding changes to RI Law Number 23 Year 2002 regarding child protection Jo article 65 KUHP.” Terangnya. (Ry//JN).

source