The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

PT Maya Lakukan Pelanggaran Normatif

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Sidang pemberian gaji di bawah upah minimum (UMK) dengan terdakwa Direktur Keuangan PT. Maya Muncar Agus Wahyudin, again held in the District Court (PN) Banyuwangi yesterday. Agenda sidang kemarin adalah mendengarkan keterangan saksi ahli. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beranggotakan Bawono Efendi dan Unggul Tri Esthi Mulyono.

Sedangkan saksi yang dihadirkan adalah Ir. Agus Winarto MSi dari Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertranduk) East Java Province. Dalam kesaksiannya, Winarto mengaku saat ada polemik di pabrik PT. Maya Muncar pada 2010 then, dirinya pernah datang bersama petugas dari Dinas Sosial, Labor, and Transmigration (Dinsosnakertrans) Banyuwangi Regency. “Kita turun karena ada pengaduan,He said.

Selama berada di pabrik ikan sarden itu, it's clear, dirinya sempat memeriksa sejumlah dokumen yang ada di perusahaan ikan tersebut. From the results of that examination, diketahui pimpinan tertinggi pada pabrik ikan itu terdakwa Agus Wahyudin. “Dokumen-dokumen yang menandatangani semuanya Agus Wahyudin," he said.

Winarto menyebut, dalam pemeriksaan yang dilakukan itu ditemukan pabrik ikan dengan jumlah karyawan yang mencapai ratusan orang itu melakukan pelanggaran normative dengan memberi upah dibawah UMK. “Pelanggaran normatif itu seperti pemberian upah dibawah UMK, jam kerja, dan buruh tidak dimasukkan dalam jamsostek," he said.

Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya menurunkan nota pemeriksaan berupa peringatan pada pabrik PT. Maya Muncar. Nota pemeriksaan itu, it's clear, dikirimkan hingga tiga kali. “PT Maya Muncar tidak pernah menanggapi surat peringatan yang kita kirimkan hingga tiga kali itu,He said. Karena tidak ada tanggapan dari pengelola pabrik, call him, maka pihaknya melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dan meneruskan kasus ini untuk diproses sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami sebenarnya tidak ingin ada pemecatan karyawan, dan dicarikan win- win solution," he said. Menurut Winarto, pemberian gaji yang tidak sesuai dengan UMK ini, sebenarnya masih bisa ditoleransi bila pihak peru- sahaan melakukan upaya penangguhan pada dinas tenaga kerja. Tapi nyatanya, pabrik ikan ini tidak pernah melakukan upaya penangguhan tersebut. (radar)