The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Siang Ngamen, Malam Jual Ganja

CIMENG: Sufyan Irwanto dan Septa Riyanto diamankan di Mapolres Banyuwangi kemarin.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
CIMENG: Sufyan Irwanto dan Septa Riyanto diamankan di Mapolres Banyuwangi kemarin.

SRONO – Dua pengamen yang diduga sedang transaksi narkoba jenis ganja ditangkap anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi Senin malam kemarin (28/5). Keduanya diringkus polisi di simpang tiga Dusun Srono, Kebaman Village, Srono . District. Dua pengamen tersebut adalah Sufyan Irwanto Firmansyah, 29, residents of Dusun Krajan, Benculuk Village, Cluring District; dan Septa Ariyanto, 28, asal Dusun Jagalan, Rogojampi Village/District.

Saat menangkap Septa, polisi berhasil menemukan satu paket ganja seberat 8,65 gram. Telepon seluler (cell phone) Nokia milik Septa juga langsung diamankan polisi. Dari tangan Sufyan, polisi menyita ponsel merek Nokia. “Kedua tersangka dan barangnya kita amankan,” cetus Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Wattio, yesterday (29/5). Tertangkapnya kedua pengguna ganja itu berawal dari pelacakan anggota satnarkoba. At first, beberapa anggota mengincar Septa Ariyanto. Because, dia diduga baru saja melakukan transaksi ganja. “Kita melacak Septa, dan bertemu dia di simpang tiga Srono,He said.

Watiyo menambahkan, Septa yang pada siang hari dikenal sebagai pengamen di dalam bus itu akhirnya ditangkap sekitar pukul 21.30 di Srono. From his hands, ganja seberat 8,65 gram berhasil disita. “Septa mengaku barang itu diperoleh dari Sufyan,” sebut AKP Watiyo. Dari pengakuan Septa tersebut, petugas Satnarkoba langsung menangkap Sufyan yang kebetulan juga ada di simpang tiga Srono. Next, kedua tersangka tersebut dibawa ke polres. “Sufyan sebagai pengedar, dan Septa pengguna," he said.

In his statement to the police, Septa mengaku membeli ganja seberat 8,65 gram itu seharga Rp 100 thousand. Selama ini dirinya tidak pernah mengonsumsi narkoba. “Saya baru sekali ini membeli ganja. Maunya ingin coba-coba,” kata Septa kepada polisi. Meanwhile, menurut keterangan Sufyan kepada polisi, barang haram yang dijual kepada Septa itu berasal dari Fery. Menurut Sufyan, Fery merupakan kenalannya yang mengaku tinggal di Dusun Blokagung, Karangdoro Village, Tegalsari District. “Oleh Fery barang itu ditaruh di bawah batu bata di simpang tiga Benculuk (Cluring District),” kata pria yang setiap hari juga mengamen di dalam bus tersebut. (radar)