The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Tertangkap Satu, Empat Pencuri Kayu Lolos

BARANG BUKTI : Aiptu Wiknyo menunjukkan kayu jati yang disita dari tangan Alipan di Mapolsek Purwoharjo, yesterday.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
BARANG BUKTI : Aiptu Wiknyo menunjukkan kayu jati yang disita dari tangan Alipan di Mapolsek Purwoharjo, yesterday.

PURWOHARJO– Alipan, 45, pencuri kayu asal Dusun Plao-san, Temurejo Village, Bangorejo District, harus berurusan dengan polisi. Because, old man 45 tahun tersebut kepergok aparat saat menembang pohon jati di kawasan Perhutani. Tepatnya di petak 61 A, Karetan abattoir, Purwoharjo.

Aksi penebangan pohon tersebut terjadi Selasa dini hari kemarin (14/8). At that time, ter-sangka tersebut sedang memotong pohon tersebut dengan menggunakan gergaji tangan. However, di saat proses penembangan berlangsung, tiba-tiba petugas gabungan terdiri dari polisi dan Perhutani melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Result, tersangka tersebut tidak tertangkap basah. Sedangkan empat lainnya ber-hasil menyelamatkan diri. ‘’Identitas empat pembalak liar itu sudah kita kantongi,’’ ujar Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo, Aiptui Wiknyo, mewakili Kapolsek AKP Trijoko kemarin (15/8). From the hands of the suspect, polisi mengamankan satu batang potongan kayu jati dengan panjang empat meter berdiameter 25 centimeter.

’’Barang bukti sudah kita amankan. Tersangka hari ini juga kita titipkan ke Lapas Banyuwangi,he explained. Terkait kasus itu, polisi menerapkan pasal 50 junto pasal 78 law number 41 year 1999 tentang kehutanan. ‘’Ancaman hukumannya denda Rp 15 juta dan hukuman 5 years in prison,he concluded. (radar)