The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Tipu Santri, Gondol Motor

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

CLURING – Setelah berhasil menggondol dua sepeda motor dengan cara menipu, Isaac, 31, akhirnya ditangkap polisi. Until yesterday, warga Desa Kedung-rejo, Muncar District, tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cluring. Iskak berhasil mengelabui dua santri pondok pesantren (pon-pes) di Dusun Simbar, Tampo Village, Cluring District.

Mereka adalah Sukron, 22, residents of Dam Buntung Hamlet, Desa Kedung Asri, Kecamatan Tegal-dlimo, dan Rohmat, 27, warga Dusun Ringin Asri, Desa Ringin Pitu, Tegaldlimo . District. Awalnya Iskak meminjam sepeda motor Honda Supra X milik Sukron. Alasannya karena ada kepentingan mendadak. Katanya dipinjam selama sehari, tapi ternyata motor bernopol P 5872 UK tersebut tak kunjung dikembalikan.

The next day, Iskak kembali mendatangi Sukron di ponpes tersebut. Di sebuah kamar, dia beralasan bahwa sepeda motor tersebut dirazia polisi di Banyuwangi. Lagi-lagi Iskak minta bantuan agar dipinjami sepeda motor milik Rohmat dengan alasan untuk mengurus sepeda motor Sukron yang kena tilang. Unfortunately, dua hari setelah pinjam motor Rohmat, tersangka tidak nongol.

Dua motor yang dipinjam, yakni milik Sukron dan Rohmat, juga tidak dikembalikan. Keduanya pun langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Cluring. Cluring Police Chief, AKP Agung Setya Budi, bersama anak buah-nya langsung melakukan penyelidikan. Selang tiga hari, tepatnya Minggu malam, polisi berhasil mencokok tersangka saat akan check indi sebuah hotel di Desa Jajag, Gambiran. (radar)