The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Masseur No Sailing

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Yusuf-Hadi-(pegang-mik),-general-manager-PT.-ASDP-Ketapang,-memimpin-rapat-bersama-stakeholder-penyeberangan-di-kantor-ASDP-Ketapang-kemarin.

Kapal Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk

KALIPURO – PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Fery Ketapang, mengumpulkan stakeholder penyeberangan Selat Bali. Permasalahan kemacetan dan prosedur keamanan pelayaran menjadi tema sentral dalam pertemuan itu.

General Manager PT. ASDP Ketapang, Yusuf Hadi, memimpin langsung rapat koordinasi tersebut. Hadir dalam rapat itu, perwakilan Polairud Banyuwangi dan Tabanan, Syahbandar Ketapang dan Gilimanuk, KOPP dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi.

On that occasion, Yusuf menyampaikan paparan hasil evaluasi berdasar maklumat pelayaran, instruksi dan peraturan Dirjen Angkutan Penyeberangan dan undang-undang pelayaran di pelabuhan Ketapang. Musibah tenggelamnya Kapal Rafela II dan kemacetan parah pasca Hari Raya Nyepi membuat ASDP harus memaksimalkan faktor keamanan dan kecepatan pelayaran.

“Kita evaluasi semuanya, terutama untuk masalah pelayanan, security, sosial dan bisnis. Karena semuanya harus lancar agar tidak mengganggu roda perekonomian,” ujar Yusuf. Ada beberapa kesimpulan dari rapat yang berlangsung di kantor PT. ASDP Ketapang itu.

Beberapa kesimpulan itu adalah blangko data penumpang wajib diisi sebelum penumpang membeli tiket. Besides that, juga disepakati agar Syahbandar memperketat peraturan pelayaran mulai dari sertifikat kelayakan kapal, hingga siapa saja yang boleh ikut berlayar di atas kapal.

“Kita mengembalikan ke aturan. Jadi seperti pedagang asongan, tukang pijat, tukang meminta sumbangan dan yang bukan kru kapal lain diharuskan turun saat kapal akan berlayar,” tegas Plt. Kepala Syahbandar Ketapang Widodo, Peraturan itu, kata Widodo, langsung berlaku mulai kemarin. Semua operator pelayaran harus tunduk dan melaksanakan yang ditetapkan Syahbar tersebut.

“Aturan main yang benar tetap harus dilakukan. Kita juga memiliki wewenang untuk menerbitkan SPB atau tidak, jadi kami harap operator bisa sesegera mungkin menerapkan aturan seperti harus menertibkan mana yang boleh berlayar dan tidak," he said.

Ketua Gapasdap Banyuwangi, Novi Budianto mengatakan, semua regulasi yang diterbitkan pemerintah selalu berusaha dipatuhi Gapasdap. Seluruh prosedur mulai pencatatan manifest dan percepatan lasing kapal sudah dilakukannya sesuai peraturan yang disepakati stakeholder penyeberangan.

Pihak Gapasdap komitmen untuk memenuhi prosedur keselamatan tetap berjalan namun tetap mengedepankan kecepatan pelayanan penumpang. “Seluruh prosedur ini sudah kita lakukan, termasuk form yang diisi sopir untuk diserahkan ke Syahbandar. Saat ini kita tinggal fokus pada percepatan saja agar berjalan lebih cepat,” ungkap Novi. (radar)