The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Warga Blambangan Surati Bupati Lagi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

suratiMUNCAR – Warga Desa Blambangan, Muncar District, kembali mendesak Bupati Abdullah Azwar Anas agar segera memberhentikan kepala desa (village head) Purwanto yang sudah dinyatakan terbukti bersalah korupsi dalam kasus Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Atas keinginannya itu, sejumlah warga di desa itu kembali mengirim surat kepada bupati. Seperti surat sebelumnya, dalam surat kali ini mereka meminta surat keputusan (SK) pemberhentian Kades Purwanto segera diturunkan. “Untuk memperlancar pemerintahan desa,said a spokesperson for residents, Yoon, 45.

Menurut Yoyon, warga kembali mengirim surat permohonan kepada bupati, ini bukan semata-mata didasari atas suka dan tidak suka. But, ini menjalankan amanah Undang-Undang (UU) Number 6 Year 2014 tentang desa, dan Peraturan Pemerintah (PP) Number 43 Year 2014. “Dalam aturan itu sudah jelas, bila kades terkena hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap, baru bisa diberhentikan secara tetap," he said. At the date of 16 March 2015, it's clear, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pemberhentian jabatan Kades Blambangan secara tetap kepada bupati.

In the letter, juga disertai tanda tangan dan fotokopi masyarakat. “Karena satu bulan tidak ada tindak lanjut, maka kami kirim surat kedua ini,” ujarnya Kepala Bagian (Head of Division) Banyuwangi Regency Government, Anacleto Da Silva, mengatakan pemberhentian Kades Blambangan itu masih dalam proses kajian.“Kita masih mengkaji,He said. Dari hasil kajian yang dilakukan, it's clear, ditemukan dari foto copy KTP masyarakat yang dikirimkan dalam lampiran surat permohonan pemberhentian tetap Kades Blambangan, ternyata ditemukan fakta tanpa seizin dari pemilik KTP tersebut. “Namanya juga proses, tentu butuh waktu lama, tidak sebulan dua bulan selesai,"he said. (radar)