The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Bupati Terpilih Dilarang Mutasi Pejabat

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Hingga Enam Bulan setelah Dilantik

BANYUWANGI – Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko, tidak lama lagi segera dilantik untuk jabatan periode kedua. Walau segera dilantik, tapi mereka tidak bisa serta merta melakukan mutasi pejabat struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Banyuwangi hingga enam bulan ke depan.

Larangan bupati hasil Pilbup 2015 melakukan mutasi pejabat itu diatur dalam Pasal 162 verse (3) Law- Law (UU) Number 8 Year 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Year 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Year 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, menjadi UU.

UU itu melarang gubernur, bupati, atau wali kota, melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Walau ada larangan mutasi pejabat sebelum enam bulan dilantik, tapi bupati bisa melakukan mutasi jika kondisi mendesak, seperti jabatan kosong karena ditinggal pejabat pensiun, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

As known, Pemkab Banyuwangi hingga kini masih dipimpin penjabat (Pj) bupati. Because, calon bupati (remove) and vice-regent candidates (cawabup) terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2015 hingga kemarin (25/12) belum dilantik.

Meski memiliki kewenangan mutasi, seorang Pj bupati harus melapor terlebih dahulu kepada gubernur jika ingin melakukan mutasi pejabat SKPD. Mutasi pejabat tersebut baru bisa dilakukan jika ada persetujuan gubernur.

Jadwal pengangkatan dan pelantikan cabup-cawabup terpilih hasil Pilbup Banyuwangi 2015, yakni pasangan Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko, hingga kemarin belum ada kepastian. Definite, General Election Commissions (KPU) telah melayangkan surat tentang penetapan dan pengesahan paslon terpilih kepada ketua DPRD Banyuwangi.

Walau SK penetapan pasangan calon bupati terpilih diserahkan DPRD, tapi jadwal pelantikan yangbelum jelas. SK penetapan cabup terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belum sampai ke meja ketua DPRD Banyuwangi hingga Kamis lalu (24/120).

even though, surat tersebut merupakan dasar pengusulan pengangkatancabup-cawabup dari DPRD kepada Menteri Dalam Negeri (Minister of Home Affairs) melalui gubernur. “Suratnya belum di meja saya. Mungkin masih diteman-teman sekretariat dewan,” ujar Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, dikonfirmasi via sambungan telepon.

Made menyatakan, setelah menerima surat penetapan dan pengesahan paslon terpilih dari KPU, pihaknya siap mengirimkan surat usulan pengangkatan cabup-cawabup terpilih tersebut kepada Gubernur Jatim, Soekarwo, secepatnya.

Setelah kami terima, surat tersebut akan secepatnya kita teruskan ke gubernur, he said. Made added, dalam proses pengusulan pengangkatan cabup-cawabup tersebut, pihaknya akan menaati seluruh prosedur yang berlaku.

Kita akan menaati aturan. Tidak asal cepat tapi menabrak aturan. Kita bisa salah,” tegas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) the.

Just knowing, berdasar Pasal 160 verse (3) Law- Law (UU) Number 8 Year 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Year 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Year 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, menjadi UU, pengesahan pengangkatan pasangan cabup-cawabup serta calon wali kota (cawali) dan calon wakil wali (cawawali) kota terpilih dilakukan berdasar penetapan paslon terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan DPRD kabupaten kota kepada menteri melalui gubernur.

Next, pada Pasal 160 verse (4) Law No 8 Year 2015 mentioned, pengesahan pengangkatan pasangan cabup- cawabup dan cawali-cawawali terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap. (radar)