The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Cakades Dibatasi 5 Person

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Pembahasan rancangan peraturan daerah (draft bylaw) tentang pemilihan, pencalonan, Pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa (pilkades) terhambat. Perubahan klausul yang mencapai 50 persen lebih menjadi kendala utama pembahasan raperda tersebut.

as a result, pengesahan raperda yang satu itu meleset dari target yang ditetapkan lembaga dewan. Pengesahan raperda yang diproyeksi dilaksanakan bersamaan dengan empat raperda lain yang juga tengah dibahas DPRD Banyuwangi tersebut gagal terealisasi.

Yes, berdasar agenda DPRD Banyuwangi, pengesahan empat raperda tersebut dilaksanakan tadi malam (3/7). Informasi yang dikumpulkan Jawa Pos Radar Banyuwangi, judul raperda pemilihan, pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian kades menjadi salah satu poin krusial perubahan.

Because, judul itu tidak selaras dengan judul peraturan di atasnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Therefore, judul raperda tersebut akan diubah menjadi raperda tentang pilkades. Chairman of the Special Committee (Special Committee) Raperda Pilkades DPRD, Suyatno mengatakan, selain judul ada beberapa klausul dalam raperda yang masih menjadi perdebatan di kalangan pansus.

Perdebatan itu terjadi, antara lain lantaran adanya amanat Undang-Undang (UU) Number 6 Year 2014 tentang Desa. UU yang di-breakdown ke Permendagri 112 Year 2014 tentang pilkades tersebut mengamanatkan jumlah calon kepala desa (cadets) minimal dua orang dan maksimal lima orang.

“Kami sudah meminta kementerian agar calon tidak dibatasi. Tetapi tidak bisa karena aturan tersebut merupakan amanat UU,he said yesterday (3/7). Lantaran batas maksimal cakades dibatasi lima orang, imbuh Suyatno, maka jika jumlah pendaftar cakades lebih dari lima orang, maka harus dilakukan seleksi.

Amanat UU, materi seleksi tersebut meliputi pengetahuan tentang pemerintahan, ijazah, dan usia calon. “Penilaian usia calon ini sulit dilakukan. Apakah ada jaminan calon yang berumur 40 tahun lebih baik dari calon yang berusia 30 year? Begitu juga dengan ijazah, belum tentu calon berstatus sarjana lebih pintar dari calon lulusan SMA," he said.

Nah, agar proses seleksi tidak menimbulkan pro dan kontra serta dibumbui faktor suka dan tidak suka terhadap salah satu kandidat, kata Suyatno, pansus merencanakan seleksi dilakukan melalui seleksi tertulis tanpa wawancara. Hasil seleksi tertulis dinilai lebih terukur dibandingkan menggunakan wawancara.

Masih kata Suyatno, beberapa klausul lain dalam raperda pilkades juga masih menjadi perdebatan. Bahkan perubahan klausul dalam raperda ini mencapai 50 percent more. “Karena perubahannya lebih dari 50 percent, maka naskah akademisnya harus diubah.

Pansus bersama tim ahli kini masih menyusun naskah akademik dan ditarget tuntas beberapa hari ke depan,” cetus politikus Partai Golkar tersebut. Setelah naskah akademik tuntas, terang Suyatno, pansus akan mengundang Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab). “Pembahasan raperda ini kami target rampung dan bisa disahkan pertengahan Juli," he concluded. (radar)