The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Bickering, Tempeleng Istri

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SRONO – Akibat tidak kuasa menahan emosi saat perang mulut dengan istrinya, Rudi Setiawan, 23, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Because, pria asal Dusun Sukosari, Blambangan Village, Muncar District, tersebut dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) oleh sang istri, yakni Ririn Rindawati, 33, residents of Blangkon Hamlet, Kebaman Village, Srono . District.

Information obtained, cekcok mulut berujung kekerasan tersebut terjadi di rumah kontrakan mereka di Dusun Srono, Kebaman Village, Srono . District, on Tuesday (17/ 4) around 07.00. The trigger, Ririn menuduh pria yang telah menikahinya sejak beberapa waktu lalu itu memiliki wanita idaman lain (WIL). Setelah beberapa saat perang mulut, Rudi menempeleng pelipis kiri Ririn sebanyak tiga kali. After that, Rudi pergi bekerja.

Rupanya Ririn tidak terima atas perlakuan kasar sang suami itu. Dia pun memutuskan melapor kepada petugas Polsek Srono. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran. Tidak lama berselang, Rudi berhasil dicidukdi tempat kerjanya, yakni di salah satu kantor Koperasi Simpan-Pinjam (KSP) di wilayah Kecamatan Srono. “Rudi kami amankan untuk menjalani proses penyidikan,” ujar Kapolsek Srono, AKP Jodana, melalui Kasihumas Bripka Sigit Suhartadi kemarin (17/4). According to Sigit, perbuatan Rudi dijerat Pasal 44 verse (1) Law (UU) Number 23 Year 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Ancaman hukumannya di ataslima tahun kurungan,” he said. (radar)