The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Cuma Dikirim 10.000 Sheet

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Setelah tiga hari terhenti, layanan adiministrasi kependukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali dibuka setelah jaringan SIAK normal kembali kemarin.

Pemohon Pemula Dapat Prioritas Cetak KTP-el

BANYUWANGI – Proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), bulan ini kembali dilakukan setelah sekian bulan terhenti karena blangko kosong. It is just, belum semua warga yang mengajukan permohonan KTP-el bisa melakukan proses pencetakan.

Department of Population and Civil Registration (Dispendukcapil) untuk sementara waktu, masih memprioritaskan layanan cetak bagi pemohon pemula KTP-el. Sedangkan untuk warga yang sudah pernah memiliki KTP masih menunggu dropping susulan blangko KTP-el dari Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Jakarta.

Kepala Dispendukcapil Djafrie Yusuf mengungkapkan, pada akhir April lalu, Banyuwangi sebenarnya sudah mendapat dropping blangko dari Kemendagri. It is just, jumlah dropping tidak sebanding dengan kebutuhan blangko KTP-el.

“Hingga bulan lalu, tunggakan pencetakan KTP-el sudah mencapai 50 thousand people. Sementara dropping blangko pada akhir April hanya 10 ribu lembar,” ungkap Djafrie. Minggu depan, kata Jafrie, Kemendagri menjanjikan dropping blangko sebanyak 30 ribu lembar lagi.

“Karena sudah ada dropping blangko, kita mulai lagi proses pencetakan KTP,” cetus Djafrie Meskipun Banyuwangi telah mendapatkan dropping blangko KTP-el, kata Djafrie, jumlahnya belum mencukupi kebutuhan KTP masyarakat. Because, jumlah penduduk yang melakukan permohonan pembuatan KTP-el dan telah melakukan perekaman data sejak September hingga April lalu sebanyak 50 thousand people.

"Amount 50 ribu itu hanya jumlah penduduk yang baru pertama mengajukan permohonan KTP elektronik. Belum termasuk mereka yang melakukan perubahan data di KTP elektronik,He said. Sesuai petunjuk dari Pusat, pemohon pemula ini yang menjadi prioritas diterbitkan dulu KTP-nya. Bagaimana dengan mereka yang belum diterbitkan KTP-el karena ada perubahan data?

Menurut Djafrie, bisa menggunakan surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dispenduk. “Surat keterangan bisa digunakan sebagaimana fungsi KTP-el. Surat ini berlaku selama enam bulan dan selanjutnya bisa diperpanjang bila KTP-el belum jadi,he said.

Tidak hanya kekosongan blangko KTP-el yang mengganggu pelayanan di Dispen- dukcapil. Beberapa hari lalu, layanan sempat terhenti karena gangguan jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) in Jakarta.

Djafrie mengatakan, pelayanan sempat terhenti selama tiga hari karena dampak ngadatnya jaringan sistem SIAK tersebut. The cause, kata dia, ada gangguan pada server SIAK secara nasional sehingga petugas tidak bisa melakukan aktivitas input data, perekaman data, maupun pencetakan kartu khususnya yang berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Sistem SIAK terkoneksi langsung dengan Jakarta. Saat di sana terganggu akan berpengaruh ke daerah, sehingga warga yang akan mengurus pembuatan akta, pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) maupun kartu keluarga tidak bisa dilaksanakan,He said.

It is just, layanan administrasi kependudukan sudah bisa dilanjutkan setelah sistem jaringan SIK normal lagi. "Today (yesterday, red) layanan sudah berjalan normal lagi,” he added. (radar)