The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Edarkan Treks, Warga Bakungan Diciduk

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Peredaran obat daftar G semakin merajalela. Setidaknya itu tampak dari penangkapan seorang pengedar pil treks yang tertangkap persis di depan Mapolsek KP3 Tanjung Wangi kemari. Pria bernama Anthonius Agus Sugiri, 33, warga Dusun Gaplek, Desa Bakungan, Kecamatan Glagah disergap atas dugaan kepemilikan obat daftar G tersebut.

From his hands, police confiscate 1.359 pil trek, dua bandel plastik klip, and cash Rp 190 thousand. Dia diamankan saat akan mengedarkan obat standar apotek ini ke areal Ketapang. “Pelaku kini sudah diamakan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi,” beber AKP Agung Setya Budi Kasatnarkoba Polres Banyuwangi.

Dalam pengakuannya pil tersebut diperoleh pelaku dari pemasok asal Jember. Transaksi pil trek ini dilakukan pelaku di sekitar hutan pinus Desa Garahan, Kecamatan Sempolan, Jember. Mirip narkoba transaksi keduanya dilakukan dengan cara ranjau.

Barang ditaruh dihutan pinus. Lewat arahan handphone pelaku kemudian mengambil pil yang sudah dipesannya. Sayangnya belum seutuhnya laku, polisi sudah meringkus pria yang memiliki jenggot panjang ini. Dia ditangkap saat sedang menunggu pembeli didepan Mapolsek KP3 Tanjung Wangi.

Dalam transaksinya, pelaku melayani partai besar maupun kecil. Obat itu dimasukkan kedalam klip plastik ukuran kecil isi 10 item. Target pasarnya pun masyarakat umum hingga pelajar. (radar)