The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Two Youth Distribute Treks

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SRONO – Satnarkoba Polres Banyuwangi juga meringkus dua pelaku penyalahgunaan pil treks. Kedua pelaku adalah Nur Azizi Kharisma, 20, warga Dusun Pandansari, Sarimulyo Desa Village, Cluring District, dan Rendi Saputra, 23, residents of Blangkon Hamlet, Kebaman Village, Srono.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Kali pertama Nur Azizi ditangkap di sebuah SPBU di Srono pukul 21.00. Dari tangannya polisi menyita 30 treks pills. Pil itu di masukkan ke sebuah bekas bungkus rokok bekas. Dari pengakuannya polisi memperoleh cerita bila pil warna putih itu diperoleh dari Rendi Saputra.

Dari Nur Azizi ini polisi kemudian bergerak ke rumah Rendi. That's right, dari keterangan pelaku, disini polisi kembali mengamankan 20 butir pil treks siap edar. Selain itu uang tunai Rp 590 ribu yang diduga hasil penjualan obat ini turut diamankan.

Pengakuan Rendi, pil farmasi masuk daftar obat keras itu diperoleh dari kenalannya bernama Didik. Dia tinggal di wilayah hukum Jember. Pil itu bisa sampai ke tangan Rendi setelah dirinya melakukan transaksi obat itu langsung di rumah Didik.

“Dia belinya di rumah Didik di Jember. Setelah itu dikemas dan diedarkan oleh Rendi,” beber AKP Agung Setyo, Budi Kasatnarkoba Polres Banyuwangi. (radar)