The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Gerandong Kills a Motorcyclist

MEMBAWA PETAKA: Didik Setiawan bersama petugas dan satu unit gerandong di Mapolsek Purwoharjo kemarin.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
MEMBAWA PETAKA: Didik Setiawan bersama petugas dan satu unit gerandong
di Mapolsek Purwoharjo kemarin.

PURWOHARJO- Kendaraan rakitan alias gerandong yang melintas di jalan Dusun Curah Jati, Grajagan village, Purwoharjo District, mengalami kecelakaan kemarin. inevitably, 3 kubik potongan kayu mahoni yang diangkut gerandong itu langsung tumpah ke jalan.

Unfortunately, sebagian kayu balok tersebut menimpa pengemudi sepeda motor hingga tewas. Musibah tersebut terjadi pukul 16.00 yesterday. At that time, gerandong yang disopiri Didik Setiawan, 26, melaju dari arah timur ke barat. Arrived at the scene, warga Dusun Sumber Jati, Grajagan village, itu tidak bisa mengendalikan gerandong.

The reason, ruas jalan di daerah tersebut berlubang-lubang. Nah, di saat gerandong oleng ke kanan, dari arah berlawanan muncul sepeda motor Honda Karisma bernopol P 5387 VD. Meski sempat menghindar hingga keluar dari aspal, pengemudi motor bernama Indra Triana, 37, itu tetap tertimpa potongan kayu.

as a result, nyawa warga Dusun Bulusari, Grajagan village, itu tak bisa diselamatkan. Indra pun tewas di lokasi kejadian. Purwoharjo Police Chief, AKP Tri Joko Setyonarso mengatakan, musibah tersebut murni akibat kelalaian pengemudi gerandong. Kata kapolsek, kasus tersebut merupakan pidana umum.

‘’Itu pidana umum karena tidak didahului kecelakaan. Pengemudi gerandong itu ceroboh,He said. even though, continued the police chief, gerandong memang dilarang keras beroperasi di jalan raya. Because, gerandong memang sangat membahayakan pengemudi lain. ‘’Itu terbukti sekarang .

Gerandong tersebut menyebabkan orang lain me-ninggal saat dirawat di UGD Rumah Sakit Ar-Rohmah, Yes I, Gambiran District, dengan luka serius di kepala," he said. Atas kelalaian itu, pihaknya langsung mengamankan pengemudi tersebut.

Until yesterday, tersangka yang men-gangkut pohon mahoni dari KRPH Blambangan, Desa Kalipait, Tegaldlimo . District, itu harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Purwoharjo. ”Satu balok kayu 2,5 meter dan satu unit gerandong juga kami sita sebagai barang bukti," he explained. (radar )

Keywords used :