The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Giatkan Lagi Apel Sore

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

giatkanBANYUWANGI – Segenap pegawai di lingkungan Pemkab Banyuwangi tak hanya wajib mengikuti apel pagi. Mereka juga diwajibkan mengikuti apel jelang pulang kerja setiap sore. Menggiatkan kembali apel sore itu berdasar surat edaran untuk seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Don't miss, surat edaran juga dikirm ke seluruh ke pala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Banyuwangi.

Surat edaran tertanggal 3 January 2014 itu menyatakan, setiap pegawai wajib mengikuti apel. Bagi yang tidak mengikuti apel tanpa izin jelas akan di kenakan sanksi. Sekkab Banyuwangi Slamet Kariyono mengatakan, aturan pegawai wajib apel pagi dan sore tersebut sebenarnya sudah lama diberlakukan secara nasional. Hal itu juga terkait adanya biaya kinerja tambahan.

Pegawai yang memiliki prestasi atau waktu kerja tambahan, akan mendapat reward. Salah satu yang menjadi penilaian adalah keikutsertaan dalam apel sore. Pegawai yang mengikuti apel sore akan mendapat poin tambahan. Poin tersebut nanti akan menjadi ukuran penambahan tunjangan insentif. Otherwise, said Slamet, pegawai yang tidak ikut apel akan mendapat pengurangan poin.

Pegawai yang tidak mengikuti apel lima kali dalam sebulan akan mendapat sanksi. “Setiap pegawai yang mengikuti apel akan kita catat dan masuk poin. Bagi yang bolos akan dikenakan sanksi,” jelas Sekkab Slamet Dia menambahkan, aturan pegawai wajib mengikuti apel sore itu juga bermanfaat sebagai sarana menjalin kekompakan para pegawai. “Kalau begini kan tambah kompak,He said. (radar)