The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Grandong Prohibited from Passing on the Highway

Kasatlantas AKP Rls Andriyan Yudo Nugroho saat menghentikan kendaraan rakitan selep kemarin.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Kasatlantas AKP Rls Andriyan Yudo Nugroho saat menghentikan kendaraan rakitan selep kemarin.

BANYUWANGI – Banyuwangi is charged as a grandong warehouse (assembled vehicle). Kendaraan modifikasi tersebut bertebaran di jalan raya.

Kehadiran kendaraan rakitan itu dirasa cukup membahayakan jika melintas di jalan provinsi maupun jalan nasional. Because of that, grandong di peringatkan untuk tidak melintas di jalan raya. Kendaraan rakitan tersebut dinilai tidak memenuhi standar kelayakan serta berpotensi menimbulkan kemacetan dan terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Kasatlantas Polres Banyuwangi AKP Ris Andriyan Yudo Nugroho mengatakan, kendaraan rakitan apa pun yang tidak sesuai standar pabrikan tidak layak melintas di jalan raya. Especially, kendaraan rakitan tersebut tidak dilengkapi mesin dan fasilitas pendukung keselamatan. For example, lampu penerangan, lampu rem, dan spion. “Selain tidak layak jalan, dari sisi safety sangat minim dan sangat berbahaya,” he said.

Yang masuk kategori grandong, jelas Riis Andriyan, adalah kendaraan selep keliling, kendaraan gergaji, grandong bak terbuka, kereta kelinci, dan jenis kendaraan rakitan lainnya. Kendaraan tersebut dinilai sangat membahayakan pengendara yang melintas di jalan raya.

Severity, hampir semua grandong adalah rakitan dari mesin diesel yang dimodifikasi khusus dengan bentuk tertentu. Because of that, dia mengimbau para pemilik kendaraan rakitan jenis tersebut agar segera mengandangkan dan tidak melintas di jalan raya, baik di jalan raya nasional maupun provinsi.

Sangat berbahaya jika kendaraan grandong ini dibiarkan melintas di jalan raya. Berbahaya bagi si pengendara dan juga berbahaya untuk keselamatan pengendara lain dan warga yang lain,” tutur jelas Ris Andriyan.

Pihaknya sangat miris saat di jalan raya depan Bandara Banyuivangi yang merupakan akses transportasi nasional dan internasional dilewati kendaraan rakitan. Sebagai langkah awal, pihaknya sudah menginstruksi seluruh anggota polisi lalu lintas untuk memberikan peringatan, khususnya kepada grandong yang masih mokong melintas di jalan raya.

Kami peringatkan untuk tidak melintas dijalan raya. Boleh melintas, tapi di jalan-jalan desa,” clear. (radar)