The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Keluar Lapas, Ditangkap Lagi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Alleged Child Abuse, Dilaporkan Istri dalam Perkara KDRT

SEMPU – BS, 60, warga Dusun Awu-Awu, Temuasri Village, Sempu Kecamatan District, dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri, SK, 42, yesterday (20/4). Salah satu isi laporannya, dia diduga kerap melakukan kekerasan kepada istri. Laporan lain, pria yang usianya sudah setengah abad lebih itu diduga mencabuli anak bungsunya yang baru berusia 13 year. Interesting, BS baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Pages) Banyuwangi karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence).

This time, dia akan kembali menghadapi perkara KDRT dan dugaan pencabulan terhadap anak sendiri. Dalam kasus dugaan pencabulan itu, sebut saja korban bernama Saritem (pseudonym). Bungsu dari lima bersaudara itu mengalami kejadian tidak mengenakkan sekitar pukul 14.00 date 8 September 2011 then. Perbuatan tidak manusiawi itu dilakukan di dalam kamar BS. BS memang memiliki siasat jitu agar bocah yang merupakan darah dagingnya sendiri itu tidak menolak permintaannya.

The method, BS mengancam tidak akan mau membiayai sekolah Saritem yang pada tahun ajaran mendatang masuk SMP. Perbuatan BS tersebut akhirnya diketahui istrinya, SK. Even, SK langsung melaporkan suaminya dengan dua laporan tindak kriminal sekaligus. Yang pertama laporan dugaan pencabulan terhadap Saritem, yang kedua laporan tentang kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence). Because, selama berumah tangga, BS juga kerap main pukul istri.

Meanwhile, saat dimintai keterangan, Saritem mengaku dicabuli ayah kandungnya itu sebanyak satu kali. Not only that, previously, BS sudah dua kali mencoba mencabuli putrinya tersebut tapi selalu gagal. In short, BS akhirnya diciduk aparat saat berada di rumah salah seorang anaknya Selasa malam lalu (17/4). Ternyata BS baru saja keluar dari Lapas Banyuwangi akibat kasus KDRT yang dilakukan kepada istrinya.

Confirmed at his headquarters yesterday (20/4), Kapolsek Sempu, AKP Toha Choiri, membenarkan pihaknya mengamankan seorang tersangka pencabulan tersebut. “Tersangka kami jerat Pasal 82 Law (UU) Number 23 Year 2002 about child protection," he said. Selain mengamankan BS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan celana-dalam korban yang terdapat bercak darah.

Barang bukti lain adalah hasil visum korban. Meanwhile, dikonfirmasi usai menjalani penyidikan kemarin, BS menampik tudingan bahwa dirinya telah mencabuli putri kandungnya. “Saya hanya memijat selangkangan anak saya (Saritem) karena dia mengeluh sakit gigi. Saya tidak pernah melakukan itu (cabul), karena saya bukan binatang," he said. (radar)