The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Kubu Sugihartoyo Batal Ngantor

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Petugas-menutup-gerbang-kampus-Untag-1945-Banyuwangi-yang-di-dalamnya-terdapat-kantor-Perpenas-Banyuwangi-sore-kemarin.

BANYUWANGI – Rencana kubu Sugihartoyo masuk kantor Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) Banyuwangi di dalam kompleks kampus Universitas 17 August (Untag) 1945 Banyuwangi batal dilakukan kemarin (20/2).

Pihak Sugihartoyo akhirnya memilih menunggu mediasi dengan kubu Waridjan yang difasilitasi pihak Polres Banyuwangi Rabu atau Kamis mendatang. Meanwhile, meski kubu Sugihartoyo batal masuk kantor Perpenas Banyuwangi, suasana Kampus Merah Putih di Jalan Adi Sucipto itu dijaga ketat.

Beberapa orang berpakaian preman banyak terlihat di dalam kampus. Belum diketahui secara pasti apa maksud dan siapa yang mengerahkan beberapa orang berpakaian preman di dalam kampus tersebut. Pagar kampus juga tampak ditutup dan dijaga petugas security. So that, tidak semua orang bisa dengan leluasa masuk ke dalam kampus itu.

Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi siang kemarin, semua orang yang hendak masuk ke dalam kampus harus mengkonfirmasi dari mana dan tujuan masuk ke dalam kampus. Meski aksi ngantor kubu Sugihartoyo batal dilakukan siang kemarin, petugas kepolisian dari Polres Banyuwangi tampaknya tidak mau kecolongan.

Tampak beberapa polisi berpakaian preman terlihat nyanggong di sekitar kawasan kampus Untag 1945 Banyuwangi. Separately, Sugihartoyo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya mengurungkan niat ngantor di Pepernas di dalam kampus Untag kemarin.

Because, sehari sebelumnya, kubu Sigihartoyo dengan kubu Waridjan telah dipanggil pihak Polres Banyuwangi untuk melakukan mediasi pada Rabu atau Kamis depan. ”Hari ini (yesterday) enggak jadi ngantor,” ujar Sugihartoyo melalui pesan singkat karena yang bersangkutan sedang menghadiri wisuda di Poliwangi kemarin.

Mengenai apa langkah ke depan, Sugihartoyo mengatakan pihaknya akan mematuhi instruksi Polres Banyuwangi agar duduk bersama dengan pihak Waridjan dan dilakukan mediasi. ”Kita tunggu mediasi hari Rabu atau Kamis itu, But,he said.

Meanwhile, Waridjan juga berhasil dikonfirmasi. However, Waridjan tidak banyak memberikan informasi. Because, yang bersangkutan mengaku sedang melakukan rapat saat dihubungi melalui telepon kemarin. Waridjan juga membenarkan bahwa kubu Sugihartoyo yang dikabarkan akan masuk kantor Pepernas hari Sabtu kemarin tidak jadi ngantor.

”Pak Gik gak jadi ngantor, But,” ujar Waridjan. Ditanya bagaimana kondisi kampus Untag Banyuwangi, Waridjan menegaskan kondisi kampus aman-aman saja dan berjalan seperti biasa. Saat ditanya mengenai benar ataukah tidak ada pengerahan beberapa orang berpakaian preman di dalam kampus, Waridjan tidak membalas pesan singkat yang dikirim Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin.

As previously reported, rencana kubu Sugihartoyo masuk kantor Perpenas berpotensi memun culkan gesekan dengan kubu Waridjan. Potensi kerawanan itu yang coba diantisipasi pihak kepolisian dengan mengerahkan sebanyak 100 personel di Untag Banyuwangi.

Just knowing, Sugihartoyo secara yuridis formal telah mengan tongi legalitas sebagai penyelenggara Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional 17 August 1945 Banyuwangi (Perpenas) dari Kemenkum HAM. Pasca turunnya SK itu, Sugihartoyo mengaku bakal menggandeng kubu Waridjan yang sebelumnya sempat berseberangan pendapat dengannya.

He hopes, seluruh elemen yang selama ini terlibat dalam pengurusan perkumpulanpenyelenggara pendidikan tersebut bersatu tanpa ada lagi pengusiran seperti halnya yang dia alami akhir 2015 then. Turunnya surat persetujuan Kemenkum HAM tentang perubahan badan hukum Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional 17 August 1945 Banyuwangi (Perpenas) ternyata tidak serta-merta membuat konflik kepemimpinan di internal perkumpulan tersebut mereda.

Otherwise, salah satu kubu yang tidak puas dengan persetujuan itu memilih melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilayangkan kubu Waridjan lantaran proses penerbitan surat persetujuan Kemenkum HAM tentang kepengurusan Perpenas yang diketuai Sugihartoyo itu melanggar perundang-undangan yang berlaku.

Berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Number 3 Year 2016, pengajuan permohonan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar harus disertai surat pernyataan badan hukum yang diajukan tidak dalam proses sengketa.

Fakta di lapangan, saat Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi masih memproses gugatan yang dilayangkan kubu Waridjan terkait pembatalan Akta Notaris Abdul Malik Nomor 09 year 2015 tentang kepengurusan Perpenas di bawah pimpinan Sugi hartoyo, tiba-tiba muncul surat persetujuan Kemenkum HAM Nomor AHU-0000101. AH.01.08.Year 2016.

Surat yang dicetak dengan memanfaatkan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) tersebut dikeluarkan tanggal 28 January 2016.(radar)