The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Menikah di KUA, Disuruh Bawa Kiai

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

TEGALSARI – Warga di wilayah Kecamatan Tegalsari banyak yang mengeluh karena sulitnya prosedur menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Allegedly, hal itu dilakukan agar pernikahan dilakukan di rumah. Pernikahan di KUA tidak ditarik biaya.

But, bila akad nikah digelar di rumah pengantin, maka akan dikenakan biaya Rp 600 thousand. “Nikah di rumah pengantin, aturannya membayar Rp 600 thousand,” cetus Muhamad Hadiq, salah satu pegawai Desa Karangdoro, Tegalsari District.

Hadiq mengaku mendapat pengaduan dari warga kalau saat ini,menikah di KUA terkesan dipersulit. So that, ini membuat warga jadi resah. “Warga mengeluh pelayanan di KUA,” ungkap Hadiq. Saat akan mendaftar nikah di KUA, it's clear, ada warga yang mengaku oleh petugas diminta untuk menikah di rumah dengan menyiapkan kiai.

“Ingin nikah di KUA, tapi disuruh membawa kiai,He said. Kepala KUA Tegalsari, Marzuki, saat dikonfirmasi membantah telah mempersulit warga yang akan mengurus pernikahan. His side, juga tidak pernah menyarankan pernikahan di rumah pengantin.

“Pernikahan di KUA itu gratis," he said. It is just, Marzuki mengakui bila pasangan pengantin itu menikah di rumah dan mengundang petugas KUA, itu memang dikenakan biaya sebesar Rp 600 thousand. “Ini sudah ada aturannya, nikah di rumah pengantin biayanya Rp 600 thousand,he explained.

Mengenai anjuran untuk membawa kiai sendiri, he said, itu perbandingan dengan daerah lain. Itu dilakukan untuk mengantisipasi oknum penghulu melakukan kenakalan saat bertugas. Besides that, juga untuk antisipasi adanya gratifikasi. “Kalau KUA itu tugasnya mencatat pernikahan, namun jika ada pengantin yang meminta pasrah wali, kita juga melayani,he explained. (radar)