The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Ship Entrepreneurs Choose LCT Modification to KMP

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

KALIPURO – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) memperpanjang masa berlaku kapal landing craft tank (LCT) di Pelabuhan LCM Ketapang untuk mengangkut penumpang dan kendaraan sampai 31 December 2015.

Pihak pengusaha kapal yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) menyambut baik hal itu. Dengan tenggat waktu sekitar empat bulan ke depan, pihak Gapasdap mengaku akan mempersiapkan segala hal untuk menunjang kebijakan pemerintah tersebut.

Beberapa operator kapal sudah ada yang melakukan modifikasi kapal LCT menjadi kapal motor penumpang (km²). Ada juga beberapa operator kapal yang sudah mendatangkan KMP baru di Pelabuhan LCM Ketapang. Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi, Novi Budiyanto, mengatakan sejauh ini sudah ada dua kapal jenis LCT yang dimodifikasi menjadi KMP.

Ada juga dua operator kapal LCT yang saat ini masih mengajukan desain gambar kapal LCT yang akan diubah menjadi KMP kepada Dirjen Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) dan Dirjen Perhubungan Laut (Director General of Hubla). ”Kapal yang dimodifikasi ke KMP harus sesuai spesifikasi yang diizinkan Perhubungan Darat dan Laut,Novi said.

Dengan tenggat waktu yang diberikan sampai 31 December, pihak Gapasdap akan memanfaatkan waktu tersebut semaksimal mungkin untuk mendukung kebijakan pemerintah yang melarang kapal LCT mengangkut penumpang dan kendaraan.

”Saya kira cukup waktu empat bulan ini. Sebetulnya butuh waktu sekitar 3-5 bulan untuk memodifikasi kapal. Tapi tetap akan kita maksimalkan.” tandasnya. Sekretaris Gapasdap Putu Widiyana menambahkan, jika dia sebagai pemilik kapal, hal terpenting yang harus dipersiapkan dalam menyongsong 31 Desember adalah finansial.

Because, finansial tiap perusahaan tidak sama dan kondisinya berbeda-beda. ”Yang repot itu kalau para pengusaha masih ada tanggungan di bank dan lain sebagainya. Tapi ya tetap kita maksimalkan tenggat waktu ini, karena kebijakan ini tujuannya baik,” pungkas Putu.

Meanwhile, saat ini ada sekitar 12 kapal jenis LCT yang masih beroperasi di Pelabuhan LCM Ketapang. Kapal-kapal jenis LCT di Pelabuhan LCM Ketapang itu masih melayani kendaraan dan penumpang hingga sore kemarin. Selain beberapa kapal LCT, di Pelabuhan LCM Ketapang juga ada empat kapal jenis KMP yang beroperasi.

Just know, at the date of 9 August 2015 lalu kapal LCT sudah tidak boleh lagi mengangkut kendaraan dan penumpang. Otomatis dengan kebijakan tersebut, kapal-kapal LCT tidak ada yang beroperasi. Meanwhile, di Pelabuhan LCM Ketapang hanya ada dua kapal jenis KMP.

suddenly, dengan sedikitnya kapal yang beroperasi pada waktu itu, kemacetan kendaraan tidak terhindarkan. Kendaraan yang hendak menuju Bali, terutama truk besar, mengantre panjang hingga sejauh 21 Km ke arah utara lantaran kapal yang melayani penyeberangan di Pelabuhan LCM Ketapang sangat sedikit.

Dengan antrean yang mengular selama kurang-lebih dua hari tersebut, akhirnya Dirjen Hubdat melunak. Decided, kapal-kapal LCT boleh lagi mengangkut penumpang dan kendaraan sampai 31 December 2015. Saat kapal LCT mulai beroperasi, kemacetan yang terjadi akhirnya terurai. (radar)