The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

PNS Minimal Dapat Rp 1,2 Million

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Rapelan Tunjangan Beban Kerja Dicairkan Menjelang Lebaran

BANYUWANGI – Meski tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) seperti pegawai swasta, kalangan pegawai negeri sipil (civil servant) Pemkab Banyuwangi bakal menerima pencairan tunjangan beban kerja. The plan, tunjangan tersebut akan dicairkan untuk 14 ribu PNS pemkab menjelang Lebaran ini. Kabar baiknya, tunjangan beban kerja yang semestinya diberikan setiap bulan itu belum pernah dicairkan sepanjang 2013 this.

So that, para PNS bakal menerima ra pelan tunjangan beban kerja sejak bulan Ja nuari hingga Agustus. Just knowing, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 memang tidak ada alokasi anggaran untuk THR 14 ribu PNS lingkungan pemkab. Of us, dalam APBD 2013 the, para PNS men dapat jatah anggaran tunjangan beban kerja (TBK).

actually, TBK diberikan setiap bulan bersamaan dengan gaji dan tunjangan lain yang menjadi hak PNS. However, ternyata TBK tidak diberikan setiap bulan. Tahun-ta hun sebelumnya, pencairan dana TBK di lakukan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah. "This year, karena tahun aja ran baru berdekatan dengan Idul Fitri, pen cairannya dilakukan jelang Lebaran,” ungkap Sekkab Slamet Kariyono.

Nilai tunjangan beban kerja itu berkisar Rp 150 thousand to Rp 800 thousand every month. PNS golongan I dan II, tunjangan beban kerjanya sebesar Rp 150 thousand. Golongan III senilai Rp 300 ribu dan PNS yang sedang memegang jabatan eselon II sebesar Rp 800 thousand. “Terkecil Rp 150 ribu dan terbesar Rp 800 thousand,said Slamet. In the year 2013, said Slamet, tunjangan beban kerja sama se kali belum diberikan kepada PNS.

Karena belum diberikan, maka pencairan tunjangan itu akan dirapel terhitung mulai Januari hingga Agustus. Jika dikalikan, PNS golongan I akan menerima tunjangan be ban kerja sebesar Rp 1,2 million. PNS yang menempati jabatan eselon II akan menerima pundi-pundi tunjangan beban kerja sebesar Rp 6,4 million. “Tunjangan itu akan cair pada akhir bulan ini atau paling lambat awal Agustus. The main thing is, sebelum Lebaran tunjangan itu sudah cair,he explained.

Slamet menjelaskan, PNS tidak boleh menerima THR dari APBD. Lantaran aturannya tidak memperbolehkan, dalam penyusunan APBD 2013 tidak dianggarkan dana untuk membayar THR bagi PNS. Tunjangan beban kerja, beber Slamet, aturan memberikan lampu hijau. Karena tidak bertentangan dengan ketentuan, maka APBD 2013 menganggarkan dana tunjangan beban kerja PNS itu. "So, ini bukan THR melainkan tunjangan beban kerja yang pencairannya dilakukan jelang Lebaran,” tambahSlamet. (radar)