The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Pol PP Bongkar Ruko Bodong

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

polROGOJAMPI – Petugas gabungan dari unsur Satuan Polisi Pa mong Praja (PP Satpol), TNI AL, TNI AD, dan Denpom Banyuwangi, menertibkan bangunan yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Kali ini sasarannya adalah se buah rumah toko (ruko) yang berlokasi di kawasan simpang tiga Lincing, Rogojampi Kecamatan District. Ruko bodong itu dibongkar sekitar pukul 22.00 Tuesday night (12/3).

Petugas terpaksa membongkar bangunan permanen yang masih dalam tahap pembangunan itu karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Loss) Number 14 Year 2011 tentang retribusi dan perizinan tertentu. Because, bangunan ter sebut tidak mengantongi IMB. Surat peringatan yang dila yangkan Satpol PP agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya tidak digubris Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Penindakan Satpol PP, Ri pai mengatakan, bangunan itu didirikan seseorang berini sial DN.

Sebenarnya DN su dah membongkar sendiri ba ngunan itu saat Satpol PP me layangkan surat peringatan ke dua beberapa waktu lalu. Of us, selang dua pekan ke mudian, DN melanjutkan pem bangunan. DN berdalih, pi haknya sudah mendapat persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum (COULD) Highways, Cip ta Karya, dan Tata Ruang Pemkab Banyuwangi. “But, saat kita minta bukti tertulis ter kait persetujuan dari PU itu, yang bersangkutan (DN) tidak bisa menunjukkan,he said yesterday (14/3).

Satpol PP langsung ber ko ordinasi dengan PU. It turns out, pihak PU menyatakan bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 14 Year 2011. "Then, we (PP Satpol) melayangkan surat peringatan ke tiga,” said Ripa. Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP sudah ber koordinasi dengan pihak Kecamatan Rogojampi. Belakangan diketahui bahwa DN telah memindahtangankan aset PT. Indonesian Railways (KAI) itu ke pada pihak ketiga.

even though, dalam surat perjanjian antara PT. KAI dan pihak kedua (MD), apa bila pihak kedua ingin mendirikan bangunan harus mendapat IMB dari instansi yang berwenang. ”Pelanggaran lain, dalam perjanjian itu juga disebutkan bahwa pihak kedua tidak boleh memperjualbelikan lahan tersebut kepada pihak ketiga,” jelas Ripai. Ripai menambahkan, around 22.00 pihaknya bersama tim gabungan dari unsur TNI AL, TNI AD, Denpom, dan pi hak Kecamatan Rogojampi, membongkar paksa bangunan tersebut. "Because, surat peringatan ke tiga yang kami layangkan ti dak digubris,” he said. (radar)