The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Polemik Raperda Reklame Berakhir

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Pengesahan Sempat Ditunda Empat Kali
BANYUWANGI – Perjalanan panjang pembahasan rancangan peraturan daerah (draft bylaw) penyelenggaraan reklame di Banyuwangi tampaknya akan segera mencapai garis finis.

Because, pihak eksekutif dan legislatif belakangan mencapai kata sepakat menghapus Pasal 26 pada raperda tersebut. Previously, raperda penyelenggaraan reklame empat kali gagal disahkan lantaran terganjal Pasal 26. Special Committee (Special Committee) DPRD Banyuwangi mempermasalahkan Pasal 26.

Because, pada pembahasan awal, eksekutif dan legislatif sepakat pasal tersebut dihapus. However, pada perkembangan berikutnya, eksekutif kembali memasukkan Pasal 26 ke dalam raperda penyelenggaraan reklame. Tarik-ulur pun terjadi antara eksekutif dan legislatif.

A few moments later, eksekutif mengganti isi Pasal 26 yang mengatur reklame organisasi masyarakat (mass organizations) dan partai politik (political party) that. This time, eksekutif mengganti dengan reklame non-komersial. Finally, dalam pembahasan final yang dihelat Senin sore (15/10), pihak eksekutif dan legislatif sepakat menghapus Pasal 26 the.

"Chapter 26 yang mengatur penyelenggaraan reklame nonkomersial sepakat dihilangkan,” ujar ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame DPRD Banyuwangi, Achmad Turmudzi, yesterday (16/10) Besides that, eksekutif dan legislatif juga sepakat mencantumkan Pasal 4 yang mengatur klasifi kasi zona reklame.

Pasal itu sebelumnya juga menjadi sa lah satu objek pembahasan yang cukup alot, karena hanya mengatur daerah-daerah berklasifikasi A, B, C, dan D, tanpa di sebutkan kriteria daerah-daerah yang masuk masing-masing klasifi kasi itu.

According to Turmudzi, dalam pembahasan final, eksekutif sepakat menuangkan wilayah mana saja yang masuk klasifikasi A, B, C, atau D tersebut. “Kebetulan sudah ada Perbup (Regent's Regulation) Number 25 Ta hun 2011 tentang zonasi reklame,” kata politikus asal Fraksi Partai Kebangkitan Nasional Ula ma (PKNU) the.

Dear, meskipun pembasahan eksekutif dan legislatif sudah mencapai kata sepakat, raperda penyelenggaraan reklame tidak bisa segera disahkan. “Sebenarnya Banmus (Badan Musyawarah DPRD) mengagendakan pengesahan dilakukan hari ini (kemarin16/10).

But, karena bupati sedang menjalankan ibadah haji, pengesahan baru bisa dilakukan setelah bupati kembali dari Tanah Suci. Definite, pembahasan oleh pansus dan eksekutif sudah selesai,” pungkas Turmudzi. (radar)