The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Pulangkan Paksa 69 Ekor Sapi Bali

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Truk tronton yang memuat 69 ekor sapi asal Bali

Gara-gara Izin Karantina Sudah Kedaluwarsa

KALIPURO – Sebanyak 69 ekor sapi Bali batal dikirim ke Jawa Selasa malam lalu (1/8). Puluhan sapi itu ditolak masuk Jawa karena dokumen izin pengeluaran potong sapi antarpulau ternyata sudah kedaluwarsa.

Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KPT) langsung memulangkan paksa 69 ekor sapi itu ke Pulau Dewata. Because, izin karantina hewan (izin pengeluaran potong sapi antarpulau) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali ternyata berlaku hingga 30 July 2017 then.

Anggota Polsek KPT pun meminta pihak Karantina Ketapang memulangkan truk pengangkut sapi Bali tersebut. “Karena ramainya pasar sapi, biasanya banyak pengiriman sapi dari Bali. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang dokumen, kami memeriksa truk muatan ternak. Hasilnya kami menemukan dua truk mengangkut sapi yang didapati surat izinnya sudah habis,” ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi AKP Sudarmaji.

Semua truk muatan ternak yang mengirim ternak dari luar pulau, Sudarmaji said, harus dengan dokumen lengkap. Kelengkapan tersebut mulai izin pengiriman dari pemerintah, izin karantina asal, hingga surat jalan.

“Karena masa izin sudah habis, ternak sapi tersebut dianggap liar dan membahayakan. Maka truk muatan ternak harus mengurus lagi seluruh dokumen sebelum diseberangkan kembali ke Jawa,” jelas Sudarmaji.

Pihak KPT banyak mendapatkan laporan indikasi ternak bodong dari Bali. Indikasi tersebut menyusul banyaknya permintaan ternak sapi jelang hari raya Idul Adha. “Begitu mendapat laporan, kita setiap hari melakukan gelar razia di pelabuhan Ketapang,” jelas Sudarmaji.

He added, target razia adalah memastikan seluruh ternak yang dikirim dari Bali memiliki dokumen lengkap. Karena selama ini, diduga banyak dokumen kedaluwarsa yang tetap digunakan untuk mengirim ternak dari Bali. Meanwhile, Sukamdi, 40, sopir truk muatan sapi Bali itu mengakui kesalahannya.

“Lupa saya perpanjang izin karena ditelepo bos dari Jakarta sejak kemarin,” ujar Sukamdi. When confirmed, Kepala Badan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Karantina Pertanian Ketapang-Banyuwangi, I Gede Widiarta mengatakan, sebenarnya dokumen itu sudah sah.

“Dilihat dari jauhnya perjalanan masa keluarnya surat dengan masa pengiriman hewan. Jika terlalu lama waktu karantina, maka akan ditambah lagi izin suratnya,” he said. Meanwhile, dokter hewan Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Wilayah Kerja Gilimanuk, Budiarta saat dihubungi via telepon mengatakan, sapi yang dikirim tidak sesuai standar maka akan dikembalikan ke tempat asal.

“Kalau sapi terjangkit penyakit, maka tidak boleh dikirim keluar pulau," he explained. Menurut Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 4 year 2003, sapi yang dikirim dari Bali menuju ke Jawa harus sapi jantan dengan bobot lebih dari 375 Kilogram (Kg). Sapi betina boleh dikirim, asalkan sapi indukan itu sudah tidak produktif lagi.(radar)