The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Raperda Retribusi Jasa Umum Disahkan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Pembahasan panjang rancangan peraturan daerah (draft bylaw) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Loss) Number 12 Year 2001 tentang retribusi jasa umum akhirnya mencapai klimaks kemarin (27/5). Melalui rapat paripurna yang dilangsungkan di kantor DPRD Banyuwangi, raperda tersebut akhirnya disahkan kalangan dewan.

Chairman of the Special Committee (Special Committee) raperda perubahan atas Perda Nomor 12 Year 2001 tentang retribusi jasa umum DPRD Banyuwangi, Sukarno mengatakan, jenis dan tarif retribusi yang disempurnakan dalam raperda tersebut meliputi beberapa pelayanan jasa umum, di antaranya retribusi pelayanan kesehatan, retribusi biaya cetak kartu tanda penduduk, dan akta catatan sipil.

It says, sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung (MA) RI No 1 Year 2013, pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa permohonan akta kelahiran. "Because of that, pelaksanaan pencatatan kelahiran baru atau pencatatan kelahiran yang lewat satu tahun dapat dilaksakan dinas atau instansi terkait," he said. In his speech, Regent Abdullah Azwar Anas said, raperda itu memberikan ruang baru bagi pengaturan retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas yang belum terakomodasi dalam perda terdahulu.

Beberapa pelayanan kesehatan di puskesmas yang belum terakomodasi perda terdahulu, itu meliputi tindakan kegawat daruratan medik timno-kebidanan dan pelayanan penunjang medik-pemeriksaan patologi klinik. Besides that, pada raperda perubahan kali ini juga dimasukkan aturan terkait retribusi pemeriksaan laboratorium di RSUD Banyuwangi dan di laboratorium kesehatan daerah.

More to be said, terkait retribusi biaya cetak kartu kependudukan dan akta catatan sipil ditambahkan pengaturan, antara lain mengenai pencatatan perkawinan di atas 60 day. “Pencatatan dan penerbitan akta perceraian, pencatatan dan penerbitan kutipan akta kematian, pendaftaran penduduk warga negara asing, juga akan diatur dalam raperda ini," he concluded. (radar)