The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Rekam Data Diperpanjang

Sudjani
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Sudjani

BANYUWANGI – Target perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) gagal terlampaui. Hingga deadline berakhir 14 October 2012 then, perekaman data e-KTP belum tuntas.

Lantaran perekaman tidak tuntas, maka proses perekaman data e-KTP diperpanjang hingga 31 October 2012. “Hingga waktu habis, warga yang sudah merekam data baru sekitar 1,040 million,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuwangi, Sudjani.

Berarti perekaman data belum tuntas. Because, the number of mandatory ID cards in Banyuwangi reaches 1.525.072 soul. Sudjani berharap, dengan masa perekaman diperpanjang, hasil perekaman menjadi maksimal Dalam rentang waktu hingga 31 next October, Sudjani berjanji akan bekerja keras memaksimalkan perekaman data.

Sudjani says, jika mengacu jumlah wajib KTP secara riil, realisasi perekaman sudah mencapai 80 percent. But, jika mengacu data wajib KTP dalam sistem ad ministrasi kependudukan (siak), persentasenya masih kecil.

Kecilnya realisasi itu, said Sudjani, karena banyak dit emu kan data ganda. Besides that, sebagian warga berada di luar kota, dan kesadaran warga untuk merekam data masih rendah. Sebagian kalangan ada yang menganggap KTP tidak terlalu penting.

Lantaran menganggap tidak ter lalu penting, mereka ogah-ogahan merekam data e-KTP. Dalam sosialisasi, lanjut Sudjani, pihaknya mewanti-wanti agar warga tidak mengurus KTP pada saat butuh saja. Because, in the year 2013 mendatang KTP yang berlaku sudah berbasis elektronik.

Jika saat ini tidak mengurus e-KTP, Sudjani khawatir pada tahun 2013 mendatang ti dak ada proses pembuatan e-KTP lagi. Meanwhile, KTP lama sudah dinyatakan ti dak berlaku. "Because of that, kita berharap warga benar-benar memanfaatkan perpanjangan waktu perekaman data e-KTP ini,he said.

Then, bagaimana dengan warga yang tinggal di luar kota? Sudjani menjelaskan, war ga yang berada di luar kota bisa melakukan proses perekaman data di daerah tempat tinggalnya. Jika proses pe rekaman e-KTP dilakukan di luar Banyuwangi, maka yang bersangkutan bisa minta surat keterangan dari tempat pengambilan data.

Because of that, warga yang tinggal di luar kota diminta segera memproses perekaman data tanpa harus pulang ke Banyuwangi. “Datanya sudah online se- Indonesia. Nanti fi sik e-KTP bisa diambil di Banyuwangi,He said. (radar)