The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Saku Berisi 80 Butir Trex

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SONGGON – Dua pemuda asal Kecamatan Songgon, Banyuwangi, ditangkap polisi kemarin (4/5). Mereka diduga kuat mengedarkan puluhan obat jenis trihexypenidil (trex) without permission. Dua pemuda tersebut adalah Miswarid, 30, asal Dusun Bulurejo, Sumberbul Village; dan Ef endi, residents of Dusun Krajan, Parangharjo village, Songgon District.

Dari tangan kedua pemuda tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 80 butir pil trex merek Y warna putih. Songgon Police Chief, AKP Ali Azhari mengatakan, terungkapnya kasus peredaran pil haram tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Warga melaporkan bahwa kedua pemuda tersebut sering mengedarkan pil trex di wilayah Kecamatan Songgon. Atas dasar informasi warga tersebut, the police immediately conducted an investigation. Result, petugas mendapatkan informasi bahwa pengedar pil trex tersebut bernama Miswarid.

Begitu mendapat info, polisi langsung mendatangi Miswarid di rumahnya. “Ketika sampai di rumahnya, langsung kita geledah. Result, kita menemukan puluhan pil trex di saku celana Miswarid,” kata Kapolsek Ali. Dalam penangkapan Miswarid terungkap bahwa barang tak berizin tersebut dipasok Ef endi. “Ef endi akhirnya juga kita tangkap,"said Police Chief Ali.

Kasus tersebut terus dikembangkan petugas Satnarkoba Polres Banyuwangi. Therefore, dua tersangka dan barang bukti langsung diambil alih Satnarkoba Polres. (radar)