The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Terapkan 5 Hari Kerja

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Pelayanan di Kantor Kecamatan-Kelurahan
BANYUWANGI- Pemkab Banyuwangi akan menerapkan lima hari kerja di lingkungan kantor kecamatan dan kelurahan. So far, pelayanan di ke camatan masih menggunakan enam ha ri kerja dalam sepekan.

Meanwhile, pelayanan di lingkungan sekretariat daerah sudah lama menggunakan lima hari kerja. Selain kantor kecamatan, Blambangan Hospital, kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), dan kantor kelurahan juga masih memberlakukan enam hari kerja.

Untuk meningkatkan kinerja pelayanan, Bupati Abdullah Azwar Anas minta pemberlakuan enam hari kerja pada kantor kecamatan itu dikaji ulang. Hasil kajian itu yang digunakan dasar perubahan hari kerja. “Kajian sudah tuntas kita lakukan.

Hasil kajian memungkinkan perubahan hari kerja pelayanan di kantor kecamatan,” ujar Sekkab Slamet Kariyono. Perubahan jam pelayanan itu sematamata untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jam pelayanan lima hari kerja jauh akan lebih panjang Dengan penambahan jam pelayanan itu, diharapkan kinerja pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal.

Jika enam hari kerja, jam pelayanan mulai 07.00 until 13.45 saja untuk hari Senin sampai Kamis. Hari Jumat masuk pada pukul 06.30 dan pulang kerja pada pukul 11.00. Untuk hari Sabtu, masuk kerja pukul 07.00 until 12.45. Namun jika diberlakukan lima hari kerja, maka jam pelayanan akan lebih panjang mulai pukul 07.00 until 15.45.

Dengan adanya perubahan itu, maka secara otomatis kerja kantor kecamatan akan lebih panjang. Sedangkan untuk hari Jumat, jam masuk kantor lima hari kerja mulai pukul 06.30 until 14.45. Sementara jam istirahat lebih maju pada pukul 11.00 until 12.30. Senin sampai Kamis, jam istirahat mulai pukul 12.00 until 13.00.

Kapan mulai diberlakukan? Pemberlakuan lima kerja di kantor kecamatan masih menunggu proses penyusunan Peraturan Bupati (regional regulation). At the moment, Perbup yang akan menjadi dasar perubahan harikerja itu sedang dalam proses.

Perbup-nya sedang diproses,” imbuh Sekkab Slamet. Walau Perbup-nya masih dalam proses, namun Sekkab Slamet memiliki target untuk segera memberlakukan lima hari kerja tersebut. “Target kita, minggu keempat bulan Oktober ini, lima hari kerja itu sudah diberlakukan,” he said. (radar)