The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

45 Pasangan Menikah Ulang

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

PURWOHARJO – As much 45 pasangan suami istri (couple) mengikuti sidang isbat nikah yang digelar di kantor Kecamatan Purwoharjo kemarin (9/10). Pasangan yang melangsungkan nikah ulang itu hampir semua berusia lanjut, bahkan ada yang sudah memiliki cucu.

Pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah itu sebenarnya sudah pernah menikah. But, pernikahannya itu dilakukan secara siri dan tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA) dan tidak memiliki buku nikah. “Semua biaya nikah gratis karena ditanggung pemerintah,” cetus Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, H. Mohammad Khozin.

Menurut Khozin, sidang isbat nikah yang dilaksanakan PA Banyuwangi itu diikuti 45 couple. Mereka berasal dari enam kecamatan, yakni Kecamatan Purwoharjo, Tegaldlimo, Bangorejo, Siliragung, Cluring, Srono, and Boarding School. “Cuma kita pusatkan di Purwoharjo,He said.

Sidang isbat yang digelar ini dilakukan secara terpadu dan langsung diputus. Pelaksanaan acara itu, PA Banyuwangi bekerja sama dengan KUA dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi. “Setelah diputus langsung terbit buku nikah dan kartu keluarga," he said.

Sebelum dilakukan sidang isbat, pasutri diharuskan mendaftar dan diverifi kasi oleh petugas pencatat nikah KUA. Proses itu dilakukan sekitar tiga bulan lalu. “Setahun ini pasangan yang melakukan sidang isbat nikah 300 couple," he said.

Pasutri yang masih banyak mengikuti sidang isbat itu karena beberapa faktor, di antaranya mereka hanya menikah siri karena mahalnya biaya nikah, buku nikah hilang dan terbitnya buku nikah palsu sehingga tidak tercatat di KUA. “Kami dari PA sifatnya hanya pasif, bisa melayani jika ada surat keterangan dari KUA dan saksi,he explained.

Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Sudjani, yang ikut menghadiri sidang isbat nikah ini mengatakan, pelaksanaan siding isbat sangat membantu dalam pengurusan administrasi kependudukan. Karena selama ini, pasutri yang sudah menikah dan belum memiliki buku nikah, itu rata-rata belum memiliki kartu keluarga (KK).

Impact, it's clear, itu sangat dirasakan oleh anak dan keturunan di bawahnya, terutama dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti KK, KTP, dan keperluan lain seperti waris. Meanwhile, untuk pasutri yang mengikuti siding isbat nikah itu pada KTP tidak tertera status hubungan suami istri, melainkan hubungan keluarga lain.

“Kalau sudah jelas begini, maka otomatis akan mempermudah semua urusan administrasi," he said. Salah satu pasutri yang mengikuti sidang isbat, Sujarno,60, dan Tumirah, 50, mengaku senang dan terbantu dengan pelaksanaan sidang tersebut. Besides being free, urusan administrasi kependudukan keluarga mulai KTP dan KK akan mudah.

Besides that, juga akan memperjelas anak keturunan dalam catatan kependudukan. “Kami sudah punya anak satu dan cucu satu,He said. (radar)

Keywords used :