The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Accompanied by Healing, Obscene Shaman in Banyuwangi Perdaya Girls 17 Year

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
News
Accompanied by Healing, Obscene Shaman in Banyuwangi Perdaya Girls 17 Year

Ilustrasi dukun cabul. (Photo: Special)

INDONESIAN VOICE, BANYUWANGI – Seorang pria yang mengaku sebagai dukun di Banyuwangi, East Java, harus berurusan dengan polisi usai mencabuli gadis berusia 17 year.

Korban disini berinisial W, adapun modus pelaku, korban diimingi penyembuhan dari penyakit yang dideritanya.

Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Gambiran, Banyuwangi. Pelaku adalah AP (44) atau yang biasa dipanggil Abah, warga desa setempat.

“Pelaku merupakan penyandang disabilitas,” kata Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat, Thursday (21/12/2023).

It says, dugaan kasus asusila ini dilakukan pelaku April 2021 then. Saat itu korban masih duduk di bangku SMA.

"That time, korban seringkali bermain di rumah pelaku. Sebab anak tiri pelaku merupakan teman sekolah korban,” kata Dayat sapaan akrab Kapolsek Gambiran.

The story, korban menyampaikan keluhan ke dukun tersebut bahwa sering mengalami sakit badan. Kemudian korban meminta agar diobati secara alternatif.

“Pelaku selama ini memang dikenal sebagai dukun alternatif atau paranormal di lingkungan tempat dia tinggal,” jelas Dayat.

Singkatnya, pelaku kemudian mencoba melakukan pemeriksaan. Dayat menyebut, katanya pada tubuh terdapat cacing pita dan harus segera dikeluarkan.

Tersangka bilang ke korban, di punggungnya ada cacing pita yang harus dikeluarkan. Dan syaratnya harus melakukan hubungan seks dengan pelaku,He said.

Korban yang masih lugu percaya saja dengan ucapan pelaku. After that, pelaku melakukan perbuatannya melakukan tindakan tidak terpuji pada korban.

Setelah nafsunya terlampiaskan, tersangka menyampaikan pada korban bahwa cacing pita di tubuh korban sudah dikeluarkan. Dia juga menyampaikan korban sudah sembuh.

Tersangka juga bilang pada korban untuk tidak bilang kepada siapa-siapa terkait kejadian itu,” he said.

After that event, korban tidak berani melaporkan kejadian itu kepada siapapun. Sebab dia juga ditakut-takuti oleh pelaku jika melaporkan kejadian itu. Until finally, sekitar bulan November 2023, korban curhat ke temannya.

Oleh temannya korban disuruh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek, selanjutnya pada 17 November 2023, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gambiran,” strictly.

After receiving the report, Unit Reskrim Polsek Gambiran kemudian melakukan penyidikan. Sejumlah saksi diperiksa, korban dimintakan visum.

Setelah semua unsur terpenuhi, baik pemeriksaan saksi dan barang bukti, kemudian pada 20 December 2023 pelaku diamankan. Saat itu juga status pelaku dinaikkan jadi tersangka.

“From the results of the examination, tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gambiran untuk proses lebih lanjut,” he said.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 81 verse (2) law number 17 year 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 year 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 year 2002 about child protection. (*)

» Click more news on Google News INDONESIAN VOICE

herald : Muhammad Nurul Yakin
Editor : Mahrus Sholih


source