The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

DPRD Bahas Pilkdes Serentak

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Revisi Perda PBKD

BANYUWANGI – District Regulation Formation Body (SPPD) DPRD Banyuwangi mulai membahas revisi peraturan daerah (draft bylaw) pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa (PSKD). Raperda ini dinilai mendesak untuk segera dibahas lantaran masa jabatan 49 kades di Banyuwangi akan berakhir dalam dua tahun ke depan.

Selain alasan banyaknya kades yang bakal berakhir masa baktinya, raperda ini dinilai mendesak untuk menentukan jadwal pilkades serentak. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Year 2014 tentang pemerintahan desa, pemilihan kepala daerah (pilkades) serentak maksimal dilaksanakan tiga kali dalam tentang enam tahun.

Ketua BPPD DPRD, Khusnan Abadi mengatakan, pihaknya menerima disposisi dari pimpinan dewan untuk mengkaji dua raperda, yakni raperda tentang izin penggunaan dan pemanfaatan tanah (IPPT) dan raperda tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kades.

Kedua raperda itu akan kami selesaikan di awal. Namun raperda tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kades harus didahulukan. Karena tahun 2016 ada enam kades yang habis masa jabatannya,” kata Husnan kemarin (10/4).

Besides that, masa jabatan 43 kades yang lain akan berakhir pada 2017 coming. Khusnan menuturkan, pihaknya masih menghitung apakah akan mengambil opsi pilkades serentak diadakan dua kali dalam enam tahun atau tiga kali dalam enam tahun.

Perhitungan perlu dilakukan dengan cermat. “Pilkades di suatu desa tidak bisa dimajukan dari masa akhir jabatan kades setempat. Because of that, jika penghitungannya tidak pas, terlalu banyak kades yang berstatus pelaksana jabatan (Pj),” kata politikus PKB tersebut.

Selain mengatur jadwal pilkades serentak, perda tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kades itu juga akan mengatur anggaran pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Sesuai aturan yang ada, pelaksanaan pilkades dibiayai APBD, termasuk dengan menggunakan dana desa yang disisihkan.

“Kita belum tahu apakah anggaran pilkadas seluruhnya, termasuk biaya pengamanan dan lain-lain dibebankan APBD atau tidak. Ini juga menjadi materi pembahasan,” he said. No less important, perda pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kades juga akan mengatur mekanisme pemilihan kades.

Misalnya apakah kades Incumbent yang laporan pertanggungjawabannya ditolak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa maju kembali ataukah tidak. “Kami akan kembali melakukan rapat internal BPPD Senin mendatang. After that, kami akan mengundang pihak eksekutif," he concluded. (radar)