The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Banyuwangi DPRD Urges Satpol PP to Close Banyu Roso Liquor Store

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Masyarakat menolak. Lokasi toko mirasberdekatandengan tempat ibadah, itu kan tidak boleh, melanggarPeraturan Daerah” (Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Year 2000 tentang Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol),” jelas Michael Edy Hariyanto.

Informasi yang diterima Michael Edy Hariyanto, keberadaan toko miras di Bumi Blambangan sudah sangat memprihatinkan. That is, seakan tidak tersentuh aturan dan hukum.

Where, toko miras bisa tetap bisa buka meski masyarakat kompak menolak. Dan upaya melapor kepada Kecamatan, Sector Police (police station) dan Koramil, seakan tidak ada arti.

(Photo : TIMES Indonesia Documentation)

Meanwhile, Sugiat Prasetyo, masyarakat sekitar mengaku sangat resah dengan keberadaan toko miras Banyu Roso. according to her, penutupan toko tersebut merupakan harga mati mengingat lokasinya berdekatan dengan sekolah, tempat ibadah dan pesantren.

Kami meminta toko (Banyu Roso) ditutup permanen,” ucap Sugiat Prasetyo.