The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Two Giving Birth Patients Can't Use BPJS

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

MUNCAR – Dua ibu yang melahirkan di rumah sakit Muncar Medical Center (MMC), Kedungrejo village, Muncar District, tidak bisa menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kemarin (7/3). because of, sejak awal masuk rumah sakit mendaftar sebagai pasien umum.

Kedua perempuan yang melahirkan itu Vina Soraya, asal Desa Tembokrejo, Muncar District, dan Nurul Azizah, residents of Kedungrejo Village, Muncar District. Kedua pasien itu sama-sama ingin pindah dari pasien umum ke BPJS. But, keinginan itu tidak bisa.

Menurut suami Vina Soraya, Yazidi Rahman, mengatakan sejak awal masuk ke rumah sakit sempat ditanya oleh pegawai rumah sakit terkait pelayanan. Saat itu ditawari pilihan pelayanan menggunakan BPJS dan pelayanan umum. ” Saya saat itu milih pelayanan umum, He said.

Berselang dua jam, dia pingin pindah ke BPJS dan disetujui oleh perawat dan petugas administrasi di RS MMC dan dirinya siap mengurus BPJS. Tapi setelah BPJS jadi, ternyata pihak rumah sakit mempersulit dengan alasan kartu BPJS Kesehatan belum aktif.

Padahal menurut petugas BPJS di Banyuwangi, sudah aktif dan bisa digunakan. Pihak rumah sakit mengajukan syarat agar rujukan faskes pertama dari Puksesmas. “Dari awal istri saya dirawat bidan, bukan di Puskesmas, jadi puskesmas tidak mengeluarkan surat yang disyaratkan itu,he explained.

Kejadian serupa juga dialami dialami Nurul Azizah istri Soleh Tohari. Sejak Senin (6/2) pagi mengurus BPJS Kesehatan, tapi setelah kartunya jadi, ternyata tidak bisa di gunakan dengan alasan yang sama. “Kami bingung mau bagaimana, apa memang pakai kartu BPJS seribet itu," he said.

Kasus dua pasien itu mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Banyuwangi, Ali Mustofa. Pria dari Fraksi Nasdem itu memediasi dengan rumah sakit, dan mendatangi kantor BPJS Banyuwangi. “Rumah sakit menyanggupi penggunaan pelayanan BPJS Kesehatan dua pasien yang baru melahirkan, tapi terkendala dengan kepala unit pelayanan BPJS Cabang Banyuwangi yang saklek memakai acuan daftar masuk pelayanan, karena menggunakan pelayanan umum,” jelas Ali.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banyuwangi, Santhu Harianja, saat dikonfirmasi mengatakan kedua pasien itu merupakan rekom dari Dinas Sosial (Social Service) Banyuwangi. So that, keduanya masuk perawatan kelas tiga, namun yang terjadi mereka di kelas dua.

“Rekom dinsos itu kelas tiga dan tidak boleh naik kelas dua. Rekom dinsos itu orang-orang yang tidak mampu dan perawatan di kelas tiga, bukan kelas dua,He said. Mengenai proses kepemilikan kartu BPJS kedua pasien yang baru dibuat, menurutnya juga belum bisa digunakan. Because, keduanya sudah telanjur daftar menggunakan pelayanan pasien umum.

“Pasien itu sudah telanjur mendaftar ke rumah sakit menggunakan layanan pasien umum. Pada saat pasien masuk rumah sakit, itu ditanyakan pakai umum atau pakai BPJS,” he added. Penggunaan BPJS itu hanya bisa dilakukan pada waktu mendaftar masuk di rumah sakit. Meski kartu BPJS masih dalam proses, itu sudah menjadi tanggungan BPJS dan ditunggu hingga 3×24 jam.

“Ini dari awal sudah jelas pasien umum, kalau pindah dari umum ke BPJS itu tidak bisa karena sudah ketentuan sejak awal, jadi tetap pakai pasien umum. Kecuali pasien sudah pulang dan mendaftar lagi menggunakan BPJS,he said.(radar)