The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Edarkan Pil Koplo di Kalangan Pelajar

PAKAI PENUTUP KEPALA: Delapan tersangka obat-obatan daftar G saat ekpose di Mapolres Banyuwangi, yesterday.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
PAKAI PENUTUP KEPALA: Delapan tersangka obat-obatan daftar G saat ekpose di Mapolres Banyuwangi, yesterday.

ROOFTILE – Polisi benar-benar menyatakan perang terhadap peredaran pil koplo. Kini peredaran obat daftar G tersebut sudah merambah kalangan pelajar. Melihat tingginya peredaran pil koplo tersebut, polisi tak henti-hentinya memburu bandar dan pengedar.

Dalam sehari kemarin, Satuan Narkoba Polres Banyuwangi menangkap delapan pengedar obat daftar G. Mereka diringkus di beberapa tempat berbeda. Ada yang tertangkap di Purwoharjo, Violation, Siliragung, Rooftile, dan ada pula yang ditangkap di Banyuwangi. Barang bukti yang disita dari delapan pengedar tersebut tergolong besar, that is 16.150 Koplo pills.

Details, 16 ribu butir jenis dextro dan 150 butir jenis trex. Dalam peredaran obat-obatan terlarang, delapan tersangka tersebut tercatat sebagai pemain lama. Even, seorang tersangka sudah tiga kali berurusan dengan hukum dalam kasus obat daftar G. “Terungkapnya kasus ini berawal dari keluhan masyarakat.

Mereka mengadu kepada polisi bahwa obat daftar G banyak disalahgunakan. Even, sudah menyentuh para pelajar SMP dan SD," said the Banyuwangi Police Chief, AKBP Nanang Masbudi, melalui Kasatnarkoba AKP Watiyo. Dari mana asal obat daftar G tersebut? According to Watiyo, barang-barang tersebut dipasok dari luar kota.

Even, seorang tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut di Ubung, Bali. Definite, lanjut Watiyo, jaringan peredaran obat daftar G sudah antar-pulau. “Delapan tersangka masuk kategori pengedar dan penjual. Mereka dijerat Pasal 196 Law No 36/2009. Ancaman hukumannya 10 years in prison,’’ tegas Watiyo. (radar)

Keywords used :