The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Gagahi Bocah Kena 4 Year

DIVONIS: Alif di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin (13/8).
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
DIVONIS: Alif di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin (13/8).

BANYUWANGI – District Court judges (PN) Banyuwangi menjatuhkan vonis kepada Alif Karyawan alias Wawan, 21, yesterday (13/8). Terdakwa asal Desa Yosomulyo, Gambiran District, itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar undang-undang perlindungan anak.

Majelis hakim yang dipimpin Elly Istianawati SH dan didampingi hakim anggota, Tenny Erma Suryathi SH dan I Wayan Rumega SH, itu menyatakan bahwa Wawan terbukti menggagahi Saritem, 13, anak salah satu anggota polisi di Kecamatan Gambiran.

Dengan melihat keterangan sejumlah saksi dan barang bukti (BB), majelis hakim menganggap Wawan terbukti melanggar Pasal 81 Law (UU) No. 23 Year 2002 about child protection. “Divonis empat tahun penjara,” cetus hakim Elly. Selain menghukum empat tahun penjara dan dipotong masa tahanan, majelis hakim juga meminta terdakwa membayar denda Rp 60 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

“Ka lau tidak membayar denda, hukuman ditambah tiga bulan,He said. Putusan empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan itu lebih ringan dua tahun dibanding tun tutan yang disampaikan jaksa pe nuntut umum ( JPU) Yadi Mar yadi.

Meanwhile, hukuman subsidernya juga lebih ringan tiga bulan. Because, saat menyampaikan tuntutan, JPU meminta majelis hakim mem vonis terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp 60 juta atau subsider enam bulan kurungan. “Kami menerima putusan ini,” sebut penasihat hu kum terdakwa, Tomy Yudianto. (radar)