The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Guru Dijamin Tiga Perlindungan Hukum

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

narasumber-slamet-hariyadi-menjelaskan-perlindungan-hukum-bagi-guru-dan-dosen-dijamin-uu

KALIBARU – Setelah memberikan sosialisasi kepada ratusan kepala sekolah dan guru Sekolah Dasar Negeri dari 14 District in Banyuwangi, yesterday (9/11) giliran kepala sekolah dan guru. Sekolah Dasar di wilayah Banyuwangi Selatan yang mendapatkan sosialisasi Undang-Undang Guru dan Dosen, on Thursday (10/11) di Hall Kalibaru Cottage.

Sama seperti sebelumnya, tiga narasumber dihadirkan, mereka adalah Kasat Binmas Polres Banyuwangi, AKP Imron, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Ristopo, SH, MH dan praktisi pendidikan dari Universitas Jember Selamet Hariyadi.

Acara ini dibuka oleh Kasubag Keuangan Dispendik Dra Nuriyatus Sholeha. Kepala Dinas Pendidikan Sulihtiyono menjelaskan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada guru mengenai Undang-undang Nomor 14 Year 2005 mengenai Guru dan Dosen, dan UU Nomor 20 Year 2003.

Kedua undang-undang ini mengingatkan tugas dan kewajiban seorang guru dan dosen sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, serta memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia.

Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru dan dosen akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru dan dosen akan tampil sebagai sosok yang patut digugu dan ditiru. “Kepribadian guru dan dosen merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik,” kata Sulihtiyono.

Hal senada juga dikatakan oleh Kasubag Keuangan Dispendik Nuriyatus Sholeha. according to her, karena kewajiban seorang guru dan dosen sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar maka tidak jarang saat mengajar terjadi selisih paham dengan orang tua wali murid akibat anaknya dihukum, sehingga tidak jarang masalah ini diselesaikan di meja pengadilan.

Menurut Nuriyatus, guru atau tenaga pendidik harus menggunakan metode pembelajaran sesuai kode etik. Ini dilakukan untuk menghindari potensi kriminalisasi guru. Maraknya kriminalisasi guru disebabkan pergeseran nilai dan budaya. Formerly, sanksi fisik pada murid bukan sebagai bentuk kekerasan pada anak. Namun akibat maraknya oknum guru mengambil kesempatan meluapkan emosi dengan hukuman fisik, metode ini dianggap sudah tidak relevan diterapkan dalam mendidik anak.

Therefore, metode pengajaran guru harus ikut berkembang sesuai zaman. Guru dituntut kreatif menemukan metode pembelajaran yang sesuai kaidah teori belajar dan perkembangan anak masa kini. Sanksi fisik bukan lagi cara jitu mendisiplinkan anak.

Guru harus mengedepankan sisi kelembutan dan keramahan dalam mendidik anak. Nuriyatus menyatakan, perlindungan guru bersifat proporsional. chapter 39 Undang-Undang No 14/Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan, guru mendapat tiga perlindungan yakni perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan dan keamanan kerja. UU ini dianggap cukup mewadahi hak dan kepentingan guru asal diimplementasikan secara optimal.

“Yang bisa pertama melindungi guru adalah dirinya sendiri. Perlindungan menjalankan profesi guru dengan benar,” kata Nuriyatus. Praktisi pendidikan dari Universitas Jember Slamet Hariyadi mengatakan, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Dalam melaksanakan tugasnya guru mendapat perlindungan. Perlindungan guru yang dimaksud sebagaimana dimaksud pada UU Guru dan Dosen adalah perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Tujuannya agar guru tenang dalam melaksanakan tugas dan mampu bekerja dengan baik," he said. Kasat Binmas Polres Banyuwangi, AKP Imron mengatakan dalam mendidik siswa, guru harus menghindari pola-pola kekerasan. Namun guru harus bisa hadir sebagai orang tua, teman sekaligus sosok inspirasi.

Kebiasaan kurang mendidik tersebut, lanjut Imron, jika dibiasakan, akan terus bersambung karena dianggap sebagai cara mendidik yang bagus. Because of that, harus segera diakhiri. “Jangan menghukum siswa dengan kekerasan,” saran AKP Imron.

UU Guru dan Dosen sebenarnya sudah dengan jelas mengatur perlindungan bagi guru. Dan pelaksanaannya tergantung kepada political will dari pemerintah, pengelola satuan pendidikan, dan semangat dari guru itu sendiri. Dengan adanya perlind- ungan bagi guru bisa mewujudkan guru sebagai profesi yang terhormat dan bermartabat.Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyu-wangi Ristopo, SH, MH menjelaskan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam hal ini Tim Pengawalan, PengamananPemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang merupakan upaya preventif dan persuasif, dalam mence- gah terjadinya penyimpangan dalammengelola anggaran negara. TP4D akan mengawal, mengamank-
an, mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan,melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif. Dengan cara memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi Pemerintah, BUMD, dan pihak lain.”TP4D meru- pakan langkah sinergis menguatkan koordinasi lintas instansi demi lan- carnya pembangunan. Marilah kita menyatu padu melakukan tupoksi masing-masing, namun pada sebuah ritme yang sama,” kata Ristopo. (*/ai )