The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

IGG Belum Kantongi Izin Pengolahan Limbah

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Dinas LH Minta Segera Melengkapi Persyaratan

GLENMORE – Pencemaran air sungai di daerah irigasi (FROM) Karangdoro, yang diduga akibat dari Industri Gula Glenmore (IGG), mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Banyuwangi Regency. Setelah melihat langsung pengolahan limbah di pabrik gula yang beralamat di Desa Karangharjo, Glenmore Kecamatan District, dan mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium, Dinas LH meminta pada pengelola IGG untuk mengurus izin.

“Izin pengelolaan limbah belum ada, tolong ini segera diurus,” cetus Kepala Dinas LH Banyuwangi, Chusnul Khotimah. Chusnul mengaku belum bisa mengetahui hasil uji laboratorium dari air limbah yang diambil dari pabrik gula itu. Because, kini masih dalam proses pemeriksaan.

“Kami minta pabrik gula nanti bisa memahami hasil uji laboratorium, kalau jelek harus mengakui dan memperbaiki,He said. Usai melakukan pemeriksaan limbah di pabrik gula pada Rabu (4/1), tim dari Dinas LH Banyuwangi telah membuat beberapa rekomendasi pada pabrik gula yang dituangkan dalam berita acara.

“Dalam berita acara itu salah satunya pihak pabrik gula harus mengajukan izin pengolahan lim bah cair," he said. Chusnul mengerti jika pabrik gula yang ada di Kecamatan Glenmore itu sedang dalam uji coba. It is just, pihaknya menegaskan trial and error tidak bisa dijadikan alasan terus menerus atas kondisi yang ada di lapangan.

“Kita selaku penanggung jawab pengawas lingkungan hidup, tidak bisa memberi toleransi hanya karena trial error," he said. Seharusnya, masih kata Chusnul, kalau belum ada izin pengelolaan limbah, limbah yang muncul dari kegiatan perusahaan itu ditampung dalam wadah khusus, dan tidak sampai keluar.

Jika tidak memiliki wadah khusus, harus bisa menghentikan limbah dan menghindari munculnya limbah di lingkungan. “Kalau belum punya izin seharusnya break, mandek,” he said. Dalam pengurusan izin itu, Chusnul menyampaikan Dinas LH akan menerapkan sesuai aturan. Izin itu akan dikeluarkan jika dalam pengujian tiga kali berturut-turut telah memenuhi standar baku mutu.

“Izin tidak serta merta kami keluarkan, syaratanya tiga kali berturut- turut hasil uji limbah harus memenuhi baku mutu, kalau sekali saja tidak memenuhi, harus mengulang lagi,” he said. Direktur utama IGG, Ade Prasetyo, mengatakan telah mengantongi izin pengelolaan limbah. Hanya saja, untuk izin mengalirkan air olahan limbah itu memang belum ada.

“Air olahan limbah itu kita keluarkan ke kebun tebu di sekitar pabrik,the excuse. Dan air olahan limbah yang telah dikeluarkan itu, it's clear, telah memenuhi baku mutu. The proof, ikan yang ada di sekitar sungai Kalibaru tidak ada yang mati.

“Ikan tidak ada yang mati,” ungkapnya pada Jawa Pos Radar Genteng melalui hand phone (HP). Ditanya terkait hasil uji laboratorium dari Dinas LH yang menyebut sungai DI Karangdoro tercemar dengan kadar di atas baku mutu dan banyak ikan yang mati, Ade mengatakan ikan di sungai sekitar pabrik tidak ada yang mati. Hasil uji laboratorium yang dilakukan, masih di bawah baku mutu.

“Ini akan kita rapatkan dengan pemegang saham,He said. (radar)