The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Kapal LCT Putri Sri Tanjung Dilelang

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Limit Harga Rp 2,23 M

BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi merealisasikan rencana melelang kapal Landing Craft Tank (LCT) Putri Sritanjung. Aset pemkab yang dibeli sekitar tahun 2002 seharga kurang lebih Rp 7 billion, itu bakal dilepas dengan limit harga sebesar Rp 2,23 billion.

Kepala BPKAD Banyuwangi, Samsudin, mengatakan pemkab menggandeng pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember untuk melaksanakan lelang kapal yang dibeli dengan uang rakyat Banyuwangi tersebut. KPKNL menawarkan dua opsi pelaksanaan lelang, yakni lelang “darat” dan lelang secara online.

“Pemkab mengambil opsi lelang online supaya lebih terbuka dan cakupannya lebih luas. Dengan lelang online, pelaksanaan lelang benar-benar transparan, siapa saja yang mau mengikuti lelang, bisa ikut,he said yesterday (13/1). Samsudin said:, sebagai pemilik aset, pemkab telah menyerahkan sepenuhnya mekanisme pelaksanaan lelang kepada pihak KPKNL.

Angka limit lelang kapal yang sempat dikelola PT. True Banyuwangi cruise (PBS) itu pun ditentukan berdasar hasil appraisal (assessment) yang dilakukan pihak KPKNL. “Kami menerima hasil lelangnya saja,” tutur pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim yang ditugaskan di Banyuwangi tersebut.

According to Samsudin, kebijakan pemkab melelang kapal LCT Sri Tanjung didasari beberapa pertimbangan. First consideration, jika aset tersebut dibiarkan lebih lama, maka nilai penyusutan (depresiasi) kapal itu semakin besar. He exemplifies, saat dilakukan appraisal sekitar tahun 2012 then, nilai kapal LCT Putri Sri Tanjung sebesar Rp 4 billion.

“Namun karena depresiasi (penyusutan) dan mengacu kondisi yang ada saat ini, maka nilainya sebesar Rp 2,3 miliar tersebut. kalau dibiarkan lebih lama lagi, its value will go down," he said. Selain pertimbangan penyusutan nilai aset, pertimbangan melelang kapal yang dibeli di era kepemimpinan mantan Bupati Samsul Hadi, itu kini sudah tidak bisa dioperasikan di lintas penyeberangan Selat Bali.

Other considerations, imbuh Samsudin, sudah ada second opinion dari ahli yang berasal dari semacam lembaga surveyor untuk menjual kapal tersebut. “Sebenarnya ada bebe rapa alternatif, misalnya memodivikasi kapal LCT itu menjadi KMP. Tetapi pendapat ahli mengatakan lebih baik dijual. Hasilnya bisa untuk membeli kapal baru, for example,"Account".

Masih menurut Samsudin, hasil lelang kapal LCT Putri Sritanjung tersebut akan masuk ke kas daerah. Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Number 19 Year 2016, penghapusan aset daerah itu akan dilakukan setelah kapal LCT Sritanjung laku terjual.

“Soal ke depan seperti apa? Itu menunggu kebi- jakan lebih lanjut,” kata dia saat ditanya apakah hasil lelang itu akan digunakan untuk membeli kapal baru ataukah tidak. As reported, terus merosotnya setoran hasil pengelolaan dua kapal aset pemerintah oleh PT. True Banyuwangi cruise (PBS) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) forcing the district government to take firm steps.

No half-hearted, pemkab berencana melelang satu di antara dua kapal tersebut dalam waktu dekat. Niat menjual kapal aset daerah itu disampaikan langsung Bupati Abdullah Azwar Anas di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Banyuwangi akhir Juni 2016 then.

“Kita telah putuskan, kapal landing craft tank (LCT) Putri Sri Tanjung akan kita jual. Akan dilelang secara terbuka," he said at the plenary meeting forum to ratify the draft regional regulations (draft bylaw) pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 di kantor dewan (27/6).

Anas added, proses lelang akan dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) in Jember. Therefore, pihak pemkab akan bertemu dengan KPKNL. “The auction was held openly. This has to be clear. The district government cannot afford to mess around in the auction process,"Account".

Berbeda dengan LCT Putri Sri Tanjung, Anas admitted that it was another district government asset, yakni LCT Putri Sritanjung I belum bisa dilelang. “We are still waiting for the results of the Special Committee's work (Special Committee) Problem Solving PT. PBS Banyuwangi DPRD," he said. (radar)